Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah

Rifan Aditya

Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:50 WIB
Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah
Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah - Ilustrasi pelajar (unsplash.com/zero take)

Suara.com - Apa itu dispensasi menikah? Pertanyaan seputar hal ini menjadi ramai setelah viral kabar banyak pelajar di Ponorogo yang meminta dispensasi nikah karena telah hamil duluan.

Diketahui, ratusan siswa SMP dan SMA di Ponorogo Jawa Timur yang hamil di luar nikah, membuat mereka harus menikah di bawah umur. Pada awal bulan Januari lalu, setidaknya ada 7 pemohon untuk meminta dispensasi nikah, di mana rata-rata pelajar berumur dibawah 19 tahun.

Diketahui, jumlah permohonan dispensasi menikah di Ponorogo pada tahun 2021 lalu mencapai jumlah 266 pemohon. Sementara itu, pada 2022 sebanyak 191 pemohon dan 2023 di minggu pertama ada 7 pemohon. Simak penjelasan tentang itu dispensasi nikah.

Jika menilik aturan, di dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan, telah disebutkan bahwa minimal usia menikah adalah 19 tahun. Jika usia kurang harus mendapatkan putusan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

Lantas, banyak yang penasaran dan ingin tahu, apa itu dispensasi menikah? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Dispensasi Menikah

Aturan hukum mengenai dispensasi menikah hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan mendesak, dalam artian jika solusi satu-satunya adalah menikah.

Seperti yang diketahui bahwa menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun, sementara di bawah usia tersebut dianggap belum matang. Terutama dalam hal kematangan mental.

Banyak isu negatif di masyarakat yang penyebabnya adalah pernikahan dini, namun hal itu tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pernikahan di bawah usia tersebut. Menyadari bahwa ada kondisi khusus yang bisa saja dialami oleh calon pengantin, maka dibuatlah aturan dispensasi menikah dengan ketentuan semua syarat terpenuhi.

baca juga

Dispensasi menikah memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, di mana dalam aturan ini tercantum persyaratan yang harus dipenuhi secara lengkap oleh calon pengantin.

Diberlakukannya persyaratan yang detail dan mengikat juga diharapkan dapat mencegah adanya manipulasi pengajuan. Bisa saja pihak pengaju membohongi pengadilan untuk kepentingannya, padahal jelas pernikahan dini tidak dianjurkan.

Maka dari itu, pada proses cara mengajukan dispensasi nikah hakim akan mengadakan sidang. Sidang yang dimaksud adalah hanya obrolan dan memastikan kedua belah pihak menjalani pernikahan atas kesadarannya.

Syarat Dispensasi Nikah

Berdasarkan laman resmi Menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi pemohon untuk mengajukan dispensasi nikah. Salah satunya adalah surat penolakan dari KUA.

Selain itu, permohonan dispensasi nikah pun membutuhkan biaya pendaftaran Rp 30 ribu. Belum termasuk, biaya-biaya pendukung lainnya, seperti biaya proses (ATK), materai hingga PNBP.

Demikian ulasan singkat seputar apa itu dispensasi menikah yang perlu diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramai Ratusan Siswi Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah, Ketahui 4 Risiko Pernikahan Dini

Ramai Ratusan Siswi Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah, Ketahui 4 Risiko Pernikahan Dini

Your Say | Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:19 WIB

Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, PA : Kondisi Mendesak, Dispensasi Permohonan Menikah Terpaksa di Kabulkan!

Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, PA : Kondisi Mendesak, Dispensasi Permohonan Menikah Terpaksa di Kabulkan!

Soreang | Kamis, 12 Januari 2023 | 22:26 WIB

Ponorogo Trending Gara-gara 7 Siswi SMP Minta Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan

Ponorogo Trending Gara-gara 7 Siswi SMP Minta Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan

Joglo | Kamis, 12 Januari 2023 | 13:27 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB