Tahap Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 17 Januari 2023 | 07:50 WIB
Tahap Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya
Tahap Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024. (Instagram/BawasluRI)

Suara.com - Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk tingkat kelurahan/desa. Seperti apa tahap seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024?

Hingga saat ini pendaftaran Panwaslu Desa 2024 sudah dibuka yakni mulai 14-19 Januari 2023. Lantas bagaimana persyaratan pendaftaran hingga tahapan-tahapan seleksi yang harus dilalui pelamar? Simak ulasan tahap seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024 selengkapnya berikut ini.

Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Desa 2024

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi Panswaslu 2024, maka dapat mengetahui persyaratan pendaftarannya terlebih dahulu. Berikut ini beberapa persyaratan pendaftaran Panwaslu kelurahan/desa antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 21 tahun pada saat mendaftar
  • Berkepribadian kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki integritas
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian dalam menyelenggarakan pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawas pemilu
  • Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir saat mendaftara
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Tahap Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024

Selain mengetahui persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi sebagai Panwaslu 2024, masyarakat dapat mengetahui beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadi Panwaslu 2024.

  • Pengumuman pendaftaran: 9-13 Januari 2023 
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas: 14-19 Januari 2023 
  • Penelitian kelengkapan berkas: 14 - 19 Januari 2023 
  • Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023 
  • Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran: 23 Januari 2023 
  • Perpanjangan masa pendaftaran: 24 - 26 Januari 2023 
  • Penerimaan berkas dan penelitian berkas: 24 - 26 Januari 2023 
  • Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023 
  • Pengumuman hasil peserta yang lulus: 28 Januari 2023 
  • Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari - 5 Februari 2023 
  • Pelaksanaan tes wawancara: 31 Januari - 2 Februari 2023 
  • Pleno penetapan: 3 Februari 2023 
  • Pengumuman calon terpilih: 4 Februari 2023 
  • Pelantikan dan pembekalan: 5 - 6 Februari 2023 
  • Penyusunan laporan akhir: 7 - 9 Februari 2023 
  • Penyerahan laporan akhir: 10 - 11 Februari 2023.

Masih ada waktu sekitar dua hari lagi untuk mendaftar dan mengumpulkan berkas bagi yang berminat ikut seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024. Siapkan persyaratannya.

Demikian ulasan singkat mengenai tahapan seleksi Panwaslu desa Pemilu 2024 berdasarkan informasi dari akun resmi Bawaslu RI. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seberapa Panjang Masa Kerja Panwaslu Desa 2024? Simak Infonya!

Seberapa Panjang Masa Kerja Panwaslu Desa 2024? Simak Infonya!

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:40 WIB

Honor Panwaslu Desa 2024 dan Gaji PPS Naik Tajam, Bisakah Cegah Praktik Politik Uang?

Honor Panwaslu Desa 2024 dan Gaji PPS Naik Tajam, Bisakah Cegah Praktik Politik Uang?

News | Senin, 16 Januari 2023 | 14:53 WIB

Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksi Panwaslu Desa

Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksi Panwaslu Desa

| Minggu, 15 Januari 2023 | 15:36 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB