Kubu Arif Rachman Batal Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Murka: Waktu Mepet! Sidang Sebelah Sudah Tuntutan

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Selasa, 17 Januari 2023 | 11:35 WIB
Kubu Arif Rachman Batal Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Murka: Waktu Mepet! Sidang Sebelah Sudah Tuntutan
Kubu Arif Rachman Batal Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Murka: Waktu Mepet! Sidang Sebelah Sudah Tuntutan. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Tim hukum eks Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rachman Arifin batal menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023) hari ini.

Sedianya kubu Arif bakal menghadirkan mantan staf Arif, namun saksi tersebut tidak bisa hadir di persidangan lantaran belum mendapat izin dari institusinya.

"Kami akan melanjutkan persidangan saudara dengan agendanya mendengarkan saksi a de charge ataupun ahli yang sudah kita rencanakan di persidangan minggu lalu, bagaimana?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mohon izin Yang Mulia, hari ini rencananya kami menghadiri saksi a de charge itu anggota Polri mantan staf Arif, tapi belum mendapat izin dari institusi," jawab tim hukum Arif.

"Jadi mohon izin, kami hari ini tak menghadirkan saksi langsung lanjut saja ke agenda selanjutnya ahli yang akan kita selesaikan minggu ini," sambung tim hukum Arif.

"Ahlinya ada hari ini?" tanya hakim kembali.

"Ahlinya enggak ada yang mulia, kita selesaikan di Kamis dan Jumat karena berbenturan juga dengan jadwal ahlinya jadi Kamis, Jumat akan diselesaikan," ucap tim hukum Arif.

Mendengar hal itu, hakim pun geram. Sebab, sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sudah sampai agenda tuntutan terdakwa.

baca juga

"Baik kami ingatkan kami udah sepakat dan juga waktu sudah mepet, sidang sebelah itu sudah sampai tuntutan. Sehingga itu lah mengapa kami yang sudah disepakati pada sebelumnya kehadirannya itu dari saudara,bukan kami yang menentukan," tegas hakim.

Hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli meringankan dari kubu Arif sampai Hari Jumat pekan ini. Jika masih belum hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

"Saudara hadirkan A De Charge dan ahli saudara, bilamana tidak hadir maka kemudian kita beri kesempatan pada yang hadir saja sampai Hari Jumat gitu ya. Kalau sekiranya udah lewat tapi belum didengarkan, akan kita lewat, jangan sampai persidangan ini tertunda karena tidak ada kesiapan dari pihak saudara untuk menghadirkan," ucap hakim.

"Mohon maaf yang mulia," ucap tim hukum Arif.

Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasibnya Ditentukan Hari Ini, Kubu Brigadir J Berharap Sambo Dituntut Hukuman Berat: Minimal Penjara Seumur Hidup

Nasibnya Ditentukan Hari Ini, Kubu Brigadir J Berharap Sambo Dituntut Hukuman Berat: Minimal Penjara Seumur Hidup

Dexcon | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:29 WIB

Tak Lagi Cengengesan, Beda Reaksi Kuat Maruf Tertunduk Lesu saat Sidang Pembacaan Tuntutan

Tak Lagi Cengengesan, Beda Reaksi Kuat Maruf Tertunduk Lesu saat Sidang Pembacaan Tuntutan

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:22 WIB

'Ramalan' Pengacara Yosua: Sambo dan Putri Dituntut Ringan, Eliezer Lebih Berat dari KM dan RR

'Ramalan' Pengacara Yosua: Sambo dan Putri Dituntut Ringan, Eliezer Lebih Berat dari KM dan RR

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:20 WIB

Mengerikan! Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Sengaja Tembak Kepala Belakang Yosua sampai Mati

Mengerikan! Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Sengaja Tembak Kepala Belakang Yosua sampai Mati

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 10:17 WIB

8 Alasan Jaksa Tuding Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Bukan Pelecehan?

8 Alasan Jaksa Tuding Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Bukan Pelecehan?

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 08:33 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×