Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III DPR: Fair Atau Tidak Fair Itu Tergantung Sudut Pandang

Ria Rizki Nirmala Sari | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 17 Januari 2023 | 16:54 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Komisi III DPR: Fair Atau Tidak Fair Itu Tergantung Sudut Pandang
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Johan Budi menanggapi tuntutan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Johan Budi turut menanggapi soal tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Tuntutan itu disampaikan pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Johan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang terjadi di Pengadilan terkait perkara tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut juga sudah atas dasar berbagai pertimbangan.

"Saya sebagai anggota DPR komisi III, jadi kalau menurut saya kita menghormati proses hukum yang di Pengadilan," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, berbagai fakta hingga keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan pasti dijadikan dasar adanya tuntutan tersebut.

"Pembelaan dari terdakwa juga kemudian keterangan-keterangan saksi, nanti kita serahkan pada hakim yang memutuskan," ungkapnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Terkait soal apakah adil atau tidak adil terkait adanya tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Sambo tersebut, Johan hanya menjawab secara diplomatis.

"Menurut jaksa, tuntutan kepada terdakwa, yang seperti disampaikan seumur hidup. Lah ini fair atau tidak fair, adil, tidak adil tentu semua punya sudut pandang yang bisa beda," tuturnya.

"Jadi kalau (menurut) saya kita hormati saja proses hukumnya di pengadilan, dan kita tunggu hakim memutuskan apa yang menurut kacamata hakim itu seperti apa kondisinya," sambungnya.

Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," sambungnya.

Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya?

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya?

| Selasa, 17 Januari 2023 | 16:45 WIB

Kubu Sambo Bakal Balas Tuntutan Jaksa saat Pledoi Pekan Depan, Termasuk soal Perselingkuhan Putri-Yosua

Kubu Sambo Bakal Balas Tuntutan Jaksa saat Pledoi Pekan Depan, Termasuk soal Perselingkuhan Putri-Yosua

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 16:42 WIB

Ragam Ulah Fans Ferdy Sambo yang Gegerkan Persidangan, Nekat Cegat sampai Ngaku Ingin Jadi Istri

Ragam Ulah Fans Ferdy Sambo yang Gegerkan Persidangan, Nekat Cegat sampai Ngaku Ingin Jadi Istri

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 16:13 WIB

'Menyakitkan!' Ayah Brigadir J Kecewa Jaksa Sebut Perselingkuhan Yosua dan PC: Orang Sudah Meninggal Difitnah

'Menyakitkan!' Ayah Brigadir J Kecewa Jaksa Sebut Perselingkuhan Yosua dan PC: Orang Sudah Meninggal Difitnah

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 16:06 WIB

Mahfud MD Ngaku Dengar Selentingan: Ada Pesanan Hukuman Sambo Angka, Bukan Huruf

Mahfud MD Ngaku Dengar Selentingan: Ada Pesanan Hukuman Sambo Angka, Bukan Huruf

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 16:24 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB