Polri Antisipasi Jual Beli Perkara Restorative Justice

Bangun Santoso

Rabu, 18 Januari 2023 | 09:18 WIB
Polri Antisipasi Jual Beli Perkara Restorative Justice
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp/am]

Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memiliki sistem pengawasan terhadap jajarannya dalam mencegah praktik jual beli penyelesaian perkara melalui Program Restorative Justice.

"Sudah ada Dumas dan Propam Presisi, masyarakat bisa langsung mengadu secara online dan ditindaklanjuti," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Dumas atau pengaduan masyarakat merupakan layanan kepolisian yang dimiliki Polri untuk mengakomodir aduan masyarakat terkait kepolisian.

Polri meluncurkan aplikasi Dumas Presisi pada September 2021, bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Layanan pengaduan tersebut bisa langsung diakses oleh masyarakat 24 jam, di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor polisi terdekat. Aplikasi Dumas Presisi bisa diunduh melalui Playstore.

Begitu pula bagi masyarakat yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi Propam Presisi.

Lahirnya kedua aplikasi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Sesuai dengan era keterbukaan saat ini.

Dugaan praktik jual beli restorative justice ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun dalam rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), di Gedung Parlemen, Senin (16/1).

Menanggapi hal itu, Dedi menjelaskan bahwa Program Restorative Justice atau pengampunan karena alasan subjektif hukum tersebut memiliki aturan, sehingga ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi dalam penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif.

baca juga

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice.

Perpol 8 Tahun 2021 ini mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

"Aturan itu yang menjadi dasar penyidik," katanya pula.

Dia menegaskan, apabila ada anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar aturan tersebut atau melakukan praktik jual beli restorative justice merupakan pelanggaran etik yang dapat diproses dan ada sanksi tegas yang menanti.

"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," kata Dedi menegaskan.

Pada tahun 2022 penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif di kepolisian mengalami peningkatan sebesar 1.672 perkara atau 11,8 persen, yakni 15.809 pekara di tahun 2022, dan 14.137 perkara di tahun 2021.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun, Sabtu (31/12) lalu, menyebut restorative justice yang dilakukan Polri bagian dari upaya untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat, sehingga tidak terulang lagi kasus seperti Nenek Minah, pencuri kakao.

"Kami melihat dari hasil survei, masyarakat rata-rata memang menginginkan terhadap kasus-kasus tertentu diselesaikan dengan restorative justice,” kata Sigit. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maju Calon Anggota Exco PSSI, Katno Hadi Dorong Pengembangan Sepak Bola Indonesia Sejak Usia Dini

Maju Calon Anggota Exco PSSI, Katno Hadi Dorong Pengembangan Sepak Bola Indonesia Sejak Usia Dini

Surakarta | Rabu, 18 Januari 2023 | 09:05 WIB

Mencoreng Institusi Polri di Mata Masyarakat Indonesia, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Mencoreng Institusi Polri di Mata Masyarakat Indonesia, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Serang | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:42 WIB

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tidak Ada Hal yang Meringankan

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tidak Ada Hal yang Meringankan

Sumatera | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:35 WIB

Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Foto | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:27 WIB

Jelang Pemilu 2024, Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Berpolitik Praktis

Jelang Pemilu 2024, Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Berpolitik Praktis

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 11:35 WIB

Ketua LPSK Wanti-wanti: Restorative Justice Jangan Sampai Transaksional, Bisa Dibeli si Kaya

Ketua LPSK Wanti-wanti: Restorative Justice Jangan Sampai Transaksional, Bisa Dibeli si Kaya

News | Senin, 16 Januari 2023 | 15:11 WIB

Polres Karawang Tes Urine Anggotanya, Apa Hasilnya?

Polres Karawang Tes Urine Anggotanya, Apa Hasilnya?

Purwasuka | Sabtu, 14 Januari 2023 | 08:20 WIB

Terkini

Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas

Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas

Sulsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Micellar Water Viva Ada Berapa Macam? Cek 4 Varian dan Kandungannya

Micellar Water Viva Ada Berapa Macam? Cek 4 Varian dan Kandungannya

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Emiten BMHS Perkuat Diagnostik, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Double Digit

Emiten BMHS Perkuat Diagnostik, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Double Digit

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Antrean BBM di Riau Tak Kunjung Reda, SF Hariyanto Panggil Pertamina

Antrean BBM di Riau Tak Kunjung Reda, SF Hariyanto Panggil Pertamina

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Shin Tae-yong Blak-blakan Kondisi Marselino Ferdinan, Tampil di Piala Asia 2027 Masih Tanda Tanya

Shin Tae-yong Blak-blakan Kondisi Marselino Ferdinan, Tampil di Piala Asia 2027 Masih Tanda Tanya

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Akhir Era Naik Kelas Otomatis: Mendikdasmen Kaji Ulang Kebijakan Demi Cegah Fenomena RMS

Akhir Era Naik Kelas Otomatis: Mendikdasmen Kaji Ulang Kebijakan Demi Cegah Fenomena RMS

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Spesifikasi Khuzama Bola yang Bakal Dipakai di Piala Asia 2027, Terinspirasi dari Bunga Lavender

Spesifikasi Khuzama Bola yang Bakal Dipakai di Piala Asia 2027, Terinspirasi dari Bunga Lavender

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Rupiah Anjlok Hari Ini, Nyaris ke Level Rp 18.000 Lagi

Rupiah Anjlok Hari Ini, Nyaris ke Level Rp 18.000 Lagi

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Kenapa Bedak Tidak Mau Menempel di Wajah? Ini 8 Penyebabnya!

Kenapa Bedak Tidak Mau Menempel di Wajah? Ini 8 Penyebabnya!

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Dilema Sandwich Generation: Ketika Memilih Diri Sendiri Terasa Sangat Egois

Dilema Sandwich Generation: Ketika Memilih Diri Sendiri Terasa Sangat Egois

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:00 WIB

×