Polri Antisipasi Jual Beli Perkara Restorative Justice

Bangun Santoso

Rabu, 18 Januari 2023 | 09:18 WIB
Polri Antisipasi Jual Beli Perkara Restorative Justice
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp/am]

Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memiliki sistem pengawasan terhadap jajarannya dalam mencegah praktik jual beli penyelesaian perkara melalui Program Restorative Justice.

"Sudah ada Dumas dan Propam Presisi, masyarakat bisa langsung mengadu secara online dan ditindaklanjuti," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Dumas atau pengaduan masyarakat merupakan layanan kepolisian yang dimiliki Polri untuk mengakomodir aduan masyarakat terkait kepolisian.

Polri meluncurkan aplikasi Dumas Presisi pada September 2021, bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Layanan pengaduan tersebut bisa langsung diakses oleh masyarakat 24 jam, di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor polisi terdekat. Aplikasi Dumas Presisi bisa diunduh melalui Playstore.

Begitu pula bagi masyarakat yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi Propam Presisi.

Lahirnya kedua aplikasi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Sesuai dengan era keterbukaan saat ini.

Dugaan praktik jual beli restorative justice ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun dalam rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), di Gedung Parlemen, Senin (16/1).

Menanggapi hal itu, Dedi menjelaskan bahwa Program Restorative Justice atau pengampunan karena alasan subjektif hukum tersebut memiliki aturan, sehingga ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi dalam penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif.

baca juga

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice.

Perpol 8 Tahun 2021 ini mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

"Aturan itu yang menjadi dasar penyidik," katanya pula.

Dia menegaskan, apabila ada anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar aturan tersebut atau melakukan praktik jual beli restorative justice merupakan pelanggaran etik yang dapat diproses dan ada sanksi tegas yang menanti.

"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," kata Dedi menegaskan.

Pada tahun 2022 penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif di kepolisian mengalami peningkatan sebesar 1.672 perkara atau 11,8 persen, yakni 15.809 pekara di tahun 2022, dan 14.137 perkara di tahun 2021.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun, Sabtu (31/12) lalu, menyebut restorative justice yang dilakukan Polri bagian dari upaya untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat, sehingga tidak terulang lagi kasus seperti Nenek Minah, pencuri kakao.

"Kami melihat dari hasil survei, masyarakat rata-rata memang menginginkan terhadap kasus-kasus tertentu diselesaikan dengan restorative justice,” kata Sigit. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maju Calon Anggota Exco PSSI, Katno Hadi Dorong Pengembangan Sepak Bola Indonesia Sejak Usia Dini

Maju Calon Anggota Exco PSSI, Katno Hadi Dorong Pengembangan Sepak Bola Indonesia Sejak Usia Dini

Surakarta | Rabu, 18 Januari 2023 | 09:05 WIB

Mencoreng Institusi Polri di Mata Masyarakat Indonesia, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Mencoreng Institusi Polri di Mata Masyarakat Indonesia, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Serang | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:42 WIB

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tidak Ada Hal yang Meringankan

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tidak Ada Hal yang Meringankan

Sumatera | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:35 WIB

Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Foto | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:27 WIB

Jelang Pemilu 2024, Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Berpolitik Praktis

Jelang Pemilu 2024, Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Berpolitik Praktis

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 11:35 WIB

Ketua LPSK Wanti-wanti: Restorative Justice Jangan Sampai Transaksional, Bisa Dibeli si Kaya

Ketua LPSK Wanti-wanti: Restorative Justice Jangan Sampai Transaksional, Bisa Dibeli si Kaya

News | Senin, 16 Januari 2023 | 15:11 WIB

Polres Karawang Tes Urine Anggotanya, Apa Hasilnya?

Polres Karawang Tes Urine Anggotanya, Apa Hasilnya?

Purwasuka | Sabtu, 14 Januari 2023 | 08:20 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×