Mencoreng Institusi Polri di Mata Masyarakat Indonesia, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Serang | Suara.com

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:42 WIB
Mencoreng Institusi Polri di Mata Masyarakat Indonesia, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo (Bidik layar/Rakha)

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.

"Terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional,"ucap jaksa diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Selain mencoreng institusi polri, jaksa juga menyatakan setidaknya enam poin yang memberatkan hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo, berikut rinciannya:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.

6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat

Poin tersebut yang membuat jaksa menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Sambo. Kendati begitu, tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo meski selama persidangan ia terus-terusan meminta maaf dan beralasan membela sang istri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup," Ungkap Jaksa saat membacakan tuntutan hukuman.

Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Ada Yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Tidak Ada Yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

| Selasa, 17 Januari 2023 | 14:17 WIB

"Aku Sayang Pak Sambo, Bu" Teriak Fans Sambo di PN Jakarta Selatan

"Aku Sayang Pak Sambo, Bu" Teriak Fans Sambo di PN Jakarta Selatan

| Selasa, 17 Januari 2023 | 12:23 WIB

Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

| Senin, 16 Januari 2023 | 16:58 WIB

JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

| Senin, 16 Januari 2023 | 15:40 WIB

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

| Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:43 WIB

Terkini

Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun

Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun

Sulsel | Sabtu, 04 April 2026 | 15:19 WIB

Daftar HP Baru yang Bakal Rilis April 2026, Mana Pilihanmu?

Daftar HP Baru yang Bakal Rilis April 2026, Mana Pilihanmu?

Tekno | Sabtu, 04 April 2026 | 15:18 WIB

Yumi's Cell Diadaptasi Jadi Musikal, Siap Tayang Akhir Juni Hingga Agustus

Yumi's Cell Diadaptasi Jadi Musikal, Siap Tayang Akhir Juni Hingga Agustus

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 15:15 WIB

Mawar de Jongh dan Rey Bong Punya Ritual Jelang Syuting Film Ayah Ini Arahnya Kemana, Ya?

Mawar de Jongh dan Rey Bong Punya Ritual Jelang Syuting Film Ayah Ini Arahnya Kemana, Ya?

Entertainment | Sabtu, 04 April 2026 | 15:14 WIB

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 15:12 WIB

6 Rekomendasi Lip Balm Korea untuk Bibir Kering, Ringan dan Glossy Tahan Lama

6 Rekomendasi Lip Balm Korea untuk Bibir Kering, Ringan dan Glossy Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 15:08 WIB

Perbedaan Apple Watch Ultra 3 dan Series 11 di Era Smartwatch Modern, Ultra atau Elegan?

Perbedaan Apple Watch Ultra 3 dan Series 11 di Era Smartwatch Modern, Ultra atau Elegan?

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 15:08 WIB

Pulang Kampung, Kiper Persib Teja Paku Alam Targetkan Kemenangan atas Semen Padang

Pulang Kampung, Kiper Persib Teja Paku Alam Targetkan Kemenangan atas Semen Padang

Bola | Sabtu, 04 April 2026 | 14:56 WIB

Update Daftar Harga Motor Kawasaki Terbaru April 2026, Berapa Banderol Ninja 250?

Update Daftar Harga Motor Kawasaki Terbaru April 2026, Berapa Banderol Ninja 250?

Otomotif | Sabtu, 04 April 2026 | 14:51 WIB

Djordje Jovicic Gemilang, Satria Muda Pertamina Bandung Jungkalkan Rajawali Medan

Djordje Jovicic Gemilang, Satria Muda Pertamina Bandung Jungkalkan Rajawali Medan

Sport | Sabtu, 04 April 2026 | 14:49 WIB