Mencoreng Institusi Polri di Mata Masyarakat Indonesia, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Serang

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:42 WIB
Mencoreng Institusi Polri di Mata Masyarakat Indonesia, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo (Bidik layar/Rakha)

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.

"Terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional,"ucap jaksa diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Selain mencoreng institusi polri, jaksa juga menyatakan setidaknya enam poin yang memberatkan hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo, berikut rinciannya:

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.

6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat

Poin tersebut yang membuat jaksa menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Sambo. Kendati begitu, tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo meski selama persidangan ia terus-terusan meminta maaf dan beralasan membela sang istri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup," Ungkap Jaksa saat membacakan tuntutan hukuman.

Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Ada Yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Tidak Ada Yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

| Selasa, 17 Januari 2023 | 14:17 WIB

"Aku Sayang Pak Sambo, Bu" Teriak Fans Sambo di PN Jakarta Selatan

"Aku Sayang Pak Sambo, Bu" Teriak Fans Sambo di PN Jakarta Selatan

| Selasa, 17 Januari 2023 | 12:23 WIB

Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

| Senin, 16 Januari 2023 | 16:58 WIB

JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

| Senin, 16 Januari 2023 | 15:40 WIB

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

| Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:43 WIB

Terkini

Apakah Sunscreen Bisa Bikin Awet Muda? Ini Kata Dokter dan 5 Pilihan yang Layak Dicoba

Apakah Sunscreen Bisa Bikin Awet Muda? Ini Kata Dokter dan 5 Pilihan yang Layak Dicoba

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:05 WIB

Jelang Piala AFF 2026: Pemain Domestik Timnas Indonesia Jalani Gemblengan Fisik Ketat di Bali

Jelang Piala AFF 2026: Pemain Domestik Timnas Indonesia Jalani Gemblengan Fisik Ketat di Bali

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy

Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:51 WIB

Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap

Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap

Sulsel | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

3 Rekomendasi Mesin Cuci Panasonic yang Terbukti Awet dan Laris, Harga Murah!

3 Rekomendasi Mesin Cuci Panasonic yang Terbukti Awet dan Laris, Harga Murah!

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:35 WIB

Emmanuel Eboue Punya Misi Gila: Yakin Arsenal Bisa Rayu Kvaratskhelia Tinggalkan PSG

Emmanuel Eboue Punya Misi Gila: Yakin Arsenal Bisa Rayu Kvaratskhelia Tinggalkan PSG

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:35 WIB

Lomba Sihir Meremajakan Melompat Lebih Tinggi dengan Nuansa Indie Pop

Lomba Sihir Meremajakan Melompat Lebih Tinggi dengan Nuansa Indie Pop

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:24 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Kapolres Perintahkan Tembak di Tempat Jika Begal Membahayakan

Kapolres Perintahkan Tembak di Tempat Jika Begal Membahayakan

Bekaci | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:17 WIB