Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia? Ini Kata Undang-undang

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 14:33 WIB
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia? Ini Kata Undang-undang
Ilustrasi masa jabatan kepala desa (Foto oleh picjumbo.com/pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gaji yang diterima Kepala Desa masih mengacu pada regulasi PP Nomor 11 Tahun 2019 dalam Pasal 81 Ayat 1, disebutkan penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya akan dianggarkan dalam APBD desa yang bersumber dari anggaran dana desa.

Secara umum, gaji yang didapatkan adalah Rp 2.426.640 per bulan, atau 120% dari gaji pokok PNS golongan IIA. Hal ini belum termasuk tunjangan yang diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.

Perlu diketahui, pembahasan seputar masa jabatan kepala desa mulai hangat dibicarakan setelah muncul wacana penambahan masa jabatan. Wacana ini pun didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Dan Transmigrasi.

Kemendesa ingin menambah masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Dikutip dari kemendesa.go.id, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Menurutnya, kades bisa punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Abdul Halim saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta, Senin (16/1/2023).

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Sebab, Kemendagri punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk. Warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kades yang buruk.

Itu tadi sekilas mengenai masa jabatan Kepala Desa, tugas dan wewenang, serta gaji yang diterima, semoga berguna.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Respons Demo Ribuan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Begini Perintah Prabowo ke Anak Buahnya di DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI