"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Abdul Halim saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang di Gedung Makarti Jakarta, Senin (16/1/2023).
Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Sebab, Kemendagri punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk. Warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kades yang buruk.
Itu tadi sekilas mengenai masa jabatan Kepala Desa, tugas dan wewenang, serta gaji yang diterima, semoga berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian