Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua BA DPR: Ringankan Anggaran Pemilihan

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 18 Januari 2023 | 12:45 WIB
Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua BA DPR: Ringankan Anggaran Pemilihan
Massa Kepala Desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Suara.com - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan semakin meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran pemilihan kades.

"Sesuai mandat Undang-Undang (UU) Desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dilakukan secara serentak di kabupaten/kota tersebut, sehingga beban penganggaran pemilihan kepala desa melalui APBD tentunya cukup besar," kata Said, di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Maka dari itu, dirinya mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan agar jarak kontestasi pilkades bisa lebih lama. Adapun kepala desa menyampaikan aspirasi ke DPR untuk merevisi secara terbatas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, utamanya terkait masa jabatan kepala desa.

Jarak pilkades yang lebih lama juga tak akan menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades. Sebagaimana diketahui, proses pilkades dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang terkadang memuncak secara eksesif dalam waktu yang lama dan membutuhkan pemulihan.

Selain mengurangi anggaran pemilihan, menurut Said, perubahan masa jabatan kepala desa juga akan memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanye dengan kecukupan waktu tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan.

Dengan demikian untuk mengakselerasikan pemerintahan desa, maka masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun nantinya harus mengikuti masa jabatan kepala desa yang berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan paralel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, dimana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan," katanya lagi.

Kendati demikian, ia menegaskan perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama memerlukan kontrol yang lebih efektif tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa, tetapi juga pemerintah daerah sebagai organisasi pembina pemerintah desa.

Kontrol yang aktif dari segenap kekuatan sipil di desa seperti organisasi masyarakat kepemudaan, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa pun turut diperlukan. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Sebut Jokowi Sepakat dengan Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI