Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 16:24 WIB
Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan
MH (43), pelaku kekerasan seksual terhadap anak dari kekasihnya diamankan di Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Suara.com - Hukuman kebiri kimia bagi para pelaku kekerasan seksual harus segera dieksekusi guna memberikan efek jera sehingga kasus pencabulan atau kekerasan seksual dapat ditekan,

Hal ini lantaran menurut Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho, tidak lepas dari kejahatan yang menyasar anak tersebut kini semakin menjadi dan terjadi di banyak daerah.

"Masalah pencabulan saya kira suatu kejahatan yang cukup serius. Artinya memang ini tidak hanya cukup diantisipasi oleh penegak hukum (khususnya) polisi," kata dia, Rabu (25/1/2023).

Orang tua dan para tokoh masyarakat, ujar dia, harus turut berperan dalam mengantisipasi hal ini. Pasalnya, kata dia, peran orang tua dan masyarakat untuk mencegah terjadinya pencabulan itu sangat penting serta menjadi peran yang sangat ditunggu-tunggu.

"Bukan sekarang tidak (tidak ada peran, red.), tetapi pertanyaannya kenapa terjadi. Apakah orang tua lengah, apakah guru lengah, apakah tokoh masyarakat lengah," ujar dia.

Tidak hanya itu, ia menambahkan, peningkatan kasus pencabulan tersebut apakah juga karena perkembangan teknologi informatika, sehingga masyarakat bisa melihat perkembangan-perkembangan yang kadang-kadang cenderung vulgar.

"Itu bisa terjadi, tapi kita jangan menyalahkan teknologi informatika-nya karena piranti itu sebenarnya untuk mempermudah, yang bermasalah itu kan orangnya (salah dalam memanfaatkan teknologi informatika, red.)," ujar Prof. Hibnu.

Sehingga, kata dia, kondisi saat sekarang merupakan keadaan yang sangat genting sebab pencabulan juga merupakan bagian dari kekerasan seksual.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan peran gotong royong pada semua lini, baik masyarakat, orang tua, maupun polisi harus bahu-membahu dalam penanggulangan kekerasan seksual, apalagi yang berkaitan dengan pencabulan di lingkungan sekolah, pesantren, dan sebagainya.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Lingga Meningkat, KPPAD Minta Orang Tua Waspada

"Itu suatu yang sudah sangat mengkhawatirkan," ujar dia.

info grafis kekerasan seksual di DIY. [ema rohimah / suarajogja.id]
info grafis kekerasan seksual di DIY. [ema rohimah / suarajogja.id]

Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual

Terkait ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual, Prof. Hibnu mengatakan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya, yakni dengan hukuman kebiri kimia.

Menurut dia, pelaksanaan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Akan tetapi dengan masih maraknya kasus pencabulan atau kekerasan seksual, kata dia, berarti ancaman hukuman kebiri kimia tersebut belum memberikan efek jera.

"Artinya, dalam penegakan hukum itu harus juga dibarengi sinergisitas. Penegakan hukum itu bagian dari ikhtiar, ikhtiar bagi negara ketika orang melakukan kejahatan pencabulan, ya dihukum," jelasnya, dikutip via Antara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI