Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan

M Nurhadi

Rabu, 25 Januari 2023 | 16:24 WIB
Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan
MH (43), pelaku kekerasan seksual terhadap anak dari kekasihnya diamankan di Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Suara.com - Hukuman kebiri kimia bagi para pelaku kekerasan seksual harus segera dieksekusi guna memberikan efek jera sehingga kasus pencabulan atau kekerasan seksual dapat ditekan,

Hal ini lantaran menurut Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho, tidak lepas dari kejahatan yang menyasar anak tersebut kini semakin menjadi dan terjadi di banyak daerah.

"Masalah pencabulan saya kira suatu kejahatan yang cukup serius. Artinya memang ini tidak hanya cukup diantisipasi oleh penegak hukum (khususnya) polisi," kata dia, Rabu (25/1/2023).

Orang tua dan para tokoh masyarakat, ujar dia, harus turut berperan dalam mengantisipasi hal ini. Pasalnya, kata dia, peran orang tua dan masyarakat untuk mencegah terjadinya pencabulan itu sangat penting serta menjadi peran yang sangat ditunggu-tunggu.

"Bukan sekarang tidak (tidak ada peran, red.), tetapi pertanyaannya kenapa terjadi. Apakah orang tua lengah, apakah guru lengah, apakah tokoh masyarakat lengah," ujar dia.

Tidak hanya itu, ia menambahkan, peningkatan kasus pencabulan tersebut apakah juga karena perkembangan teknologi informatika, sehingga masyarakat bisa melihat perkembangan-perkembangan yang kadang-kadang cenderung vulgar.

"Itu bisa terjadi, tapi kita jangan menyalahkan teknologi informatika-nya karena piranti itu sebenarnya untuk mempermudah, yang bermasalah itu kan orangnya (salah dalam memanfaatkan teknologi informatika, red.)," ujar Prof. Hibnu.

Sehingga, kata dia, kondisi saat sekarang merupakan keadaan yang sangat genting sebab pencabulan juga merupakan bagian dari kekerasan seksual.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan peran gotong royong pada semua lini, baik masyarakat, orang tua, maupun polisi harus bahu-membahu dalam penanggulangan kekerasan seksual, apalagi yang berkaitan dengan pencabulan di lingkungan sekolah, pesantren, dan sebagainya.

"Itu suatu yang sudah sangat mengkhawatirkan," ujar dia.

info grafis kekerasan seksual di DIY. [ema rohimah / suarajogja.id]
info grafis kekerasan seksual di DIY. [ema rohimah / suarajogja.id]

Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual

Terkait ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual, Prof. Hibnu mengatakan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya, yakni dengan hukuman kebiri kimia.

Menurut dia, pelaksanaan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Akan tetapi dengan masih maraknya kasus pencabulan atau kekerasan seksual, kata dia, berarti ancaman hukuman kebiri kimia tersebut belum memberikan efek jera.

"Artinya, dalam penegakan hukum itu harus juga dibarengi sinergisitas. Penegakan hukum itu bagian dari ikhtiar, ikhtiar bagi negara ketika orang melakukan kejahatan pencabulan, ya dihukum," jelasnya, dikutip via Antara.

Kendati demikian, dia mengatakan hingga saat ini belum ada eksekusi terhadap hukuman kebiri kimia di Indonesia.

Menurut dia, penegak hukum sudah berpikir melompat dengan menjatuhkan hukuman kebiri terhadap sejumlah pelaku kekerasan seksual, namun sampai sekarang belum ada eksekusi atas vonis tersebut.

"Jadi, eksekusi berupa hukuman kebiri kimia harus dilaksanakan agar masyarakat tahu kalau ancaman hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual memang ada, sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera,"pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putri Candrawathi Masih Teguh Sebut Dirinya Korban Kekerasan Seksual Brigadir J, Berpikir Tak Mau Lagi Hidup

Putri Candrawathi Masih Teguh Sebut Dirinya Korban Kekerasan Seksual Brigadir J, Berpikir Tak Mau Lagi Hidup

Cianjur | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:31 WIB

Bejadnya Pria Asal Bandung Perkosa 2 Anak Tiri Selama 6 tahun, Kini Diciduk Polisi

Bejadnya Pria Asal Bandung Perkosa 2 Anak Tiri Selama 6 tahun, Kini Diciduk Polisi

Cianjur | Selasa, 24 Januari 2023 | 15:00 WIB

Ketua RW Rusunawa Marunda Heran Terduga Pelaku Pencabulan Balita Belum Ditangkap: Padahal Korban Sudah...

Ketua RW Rusunawa Marunda Heran Terduga Pelaku Pencabulan Balita Belum Ditangkap: Padahal Korban Sudah...

Jakarta | Jum'at, 20 Januari 2023 | 01:00 WIB

Lika-Liku Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Terhenti Lagi, Status 3 Tersangka Kini Gugur

Lika-Liku Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Terhenti Lagi, Status 3 Tersangka Kini Gugur

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:18 WIB

Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Lingga Meningkat, KPPAD Minta Orang Tua Waspada

Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Lingga Meningkat, KPPAD Minta Orang Tua Waspada

Batam | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:38 WIB

Remaja Korban Pemerkosaan di Brebes Dipaksa Berdamai, yang Memediasi Bisa Dijerat Hukuman Pidana

Remaja Korban Pemerkosaan di Brebes Dipaksa Berdamai, yang Memediasi Bisa Dijerat Hukuman Pidana

Jawa Tengah | Rabu, 18 Januari 2023 | 09:29 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB