Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 16:24 WIB
Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan
MH (43), pelaku kekerasan seksual terhadap anak dari kekasihnya diamankan di Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Kendati demikian, dia mengatakan hingga saat ini belum ada eksekusi terhadap hukuman kebiri kimia di Indonesia.

Menurut dia, penegak hukum sudah berpikir melompat dengan menjatuhkan hukuman kebiri terhadap sejumlah pelaku kekerasan seksual, namun sampai sekarang belum ada eksekusi atas vonis tersebut.

"Jadi, eksekusi berupa hukuman kebiri kimia harus dilaksanakan agar masyarakat tahu kalau ancaman hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual memang ada, sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera,"pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI