Jejak Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Janji Jongkok Telanjang, Jadi Tersangka, Ditinggal Pengacara

Ruth Meliana Dwi Indriani

Minggu, 29 Januari 2023 | 12:33 WIB
Jejak Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Janji Jongkok Telanjang, Jadi Tersangka, Ditinggal Pengacara
Kiai Fahim pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Jember, Jawa Timur, diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap belasan santri dan 4 ustazah. (Istimewa)

Suara.com - Kiai Fahim telah ditahan usai jadi tersangka kasus pencabulan santri. Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/1/2023). 

Dalam perjalanan kasunya, Muhammad Fahim Mawardi itu sempat membantah aksi cabulnya sampai janji jongkok telanjang. Simak perjalanan kasus kiai cabul di Jember berikut ini.

Fahim diadukan oleh istrinya ke polisi

Aksi Fahim mencabuli para santrinya diadukan oleh sang istri, Himmatul Aliyah yang disebut Bu Nyai di Polres Jember. Bu Nyai mengadukan suaminya diduga telah berselingkuh dan mencabuli sejumlah santriwati.

"Jadi Bu Nyai (istri Kiai) melakukan konsultasi ke Polres Jember, tanya ke bagian PPA Polres Jember," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Mapolres Jember pada Kamis (5/1/2023).

"Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari," sambung Iptu Dyah.

Dari pengakuan Bu Nyai, ada kamar khusus di lantai 2 ponpes. Kamar khusus itu menggunakan kunci berteknologi IT dengan sensor finger print disertai nomor PIN atau password. Di kamar khusus itu juga terpasang kamera CCTV sehingga segala aktivitas di dalamnya terekam.

Bantahan Fahim atas aduan istri

Namun Fahim menyebut jika laporan itu adalah fitnah. Ia juga membantah bahwa di ponpesnya ada kamar khusus. Fahim meluruskan ruangan itu merupakan sebuah studio yang digunakan untuk tempat santri membuat video YouTube atau ujian dengan didampingi pengajar.

"Jadi semua yang dituduhkan ke saya itu tidak benar dan hanya fitnah," ujar Fahim ditemui di Ponpes Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jumat (6/1/2023).

Fahim mengakui aktivitas di studio itu terkadang sampai malam namun tidak sampai pagi seperti yang ditudingkan. Ia juga menjelaskan alasan melengkapi finger print di pintu studio. 

"Aktivitas pondok ini sampai jam 11 malam, setelah itu istirahat. Jadi nggak benar kalau sampai pagi. CCTV demi keamanan studio, demikian juga finger print, tapi finger print-nya sudah rusak," ujar Fahim.

Fahim ancam tuntut balik

Fahim mengatakan tuduhan itu sudah membawa-bawa nama baik kiai dan merusak citra pondok pesantren sehingga harus dibuktikan di depan hukum.

Ia mengaku sudah menyiapkan langkah untuk melakukan tuntutan balik. Selain itu Fahim bahkan menyebut bahwa Himmatul telah ia talak (cerai).

"Kalau nama baik saya yang dihancurkan, dibikin busuk sekalipun, saya nggak masalah. Namun ini sudah membawa nama baik kiai dan pesantren, maka saya tidak boleh mundur. Saya harus membela mati-matian, saya akan tuntut ini semua sampai siapa yang masuk penjara, dia atau saya," tegasnya.

Siap jalan jongkok telanjang jika terbukti

Fahim juga mengaku siap jalan telanjang dari Jember ke Jakarta jika tuduhan selingkuh dan pencabulan yang diarahkan ke padanya terbukti. Hal itu diungkap Fahim karena ia meyakini semua tuduhan tersebut adalah fitnah.

"Saya bertaruh, kalau benar mereka ini punya bukti, seperti rekaman video atau apalah ya, saya berani jalan jongkok dari Jember ke Jakarta telanjang bulat. Saya bersumpah, saya berani seperti itu," ujar Fahim.

Bukan hanya itu Fahim menegaskan bahwa ia sudah terbiasa kehidupannya dibuat tidak nyaman oleh orang lain.

"Dan untuk (tuduhan perselingkuhan dan pencabulan) ini, saya anggap sebagai promosi saya, biar dianggap kayak artis," ujarnya.

Ponpes digeledah polisi

Pihak kepolisian mendatangi dan menggeledah sejumlah ruangan di Ponpes Al Djaliel 2, Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember pada Senin (9/1/2023).

Sejumlah petugas Sat Reskrim Polres Jember langsung melakukan olah TKP. Pantauan di lokasi, petugas yang datang disambut Fahim.

Petugas naik ke lantai 2 bangunan ponpes. Mereka terlihat masuk ke salah satu ruangan yang ada di lantai 2 bangunan ponpes.

Namun ketika itu kepolisian enggan menjelaskan secara detail apa yang dilakukan petugas di ruang itu. Mereka hanya menegaskan telah menyita barang bukti yang diperlukan.

Fahim jadi tersangka kemudian ditahan

Fahim diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023) sore hingga Selasa (17/1/2023) dini hari. Ia dicecar 84 pertanyaan terkait kasus pencabulan santriwati. Usai menjalani pemeriksaan, Fahim resmi ditahan.

Setelahnya kepolisian mengungkap jumlah korban dugaan pencabulan Kiai Fahim berjumlah 4 orang. Namun mereka enggan menyebutkan inisial dan status korban. 

Selain itu penyidik juga sudah mengamankan 10 barang bukti yang berupa (rekaman) CCTV, HP, laptop serta beberapa barang yang berkaitan secara langsung di TKP. Fahim juga dikenakan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Dan pasal 294 KUHP 7 tahun," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat rilis kepada wartawan pada Jumat (20/1/2023).

Pengacara Fahim mundur

Tiga orang pengacara Kiai Fahim memilih mundur saat proses sedang berlangsung. Mereka adalah Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto. Mereka meyangkan surat pengunduran diri kepada Muhammad Fahim Mawardi pada Sabtu (28/1/2023).

Andi C Putra mengatakan bahwa ia bersama Didik Muzanni dan Alananto tercatat sebagai kuasa hukum Fahim Mawardi sejak tanggal 6 Januari 2023.

Mereka mengakhiri jadi kuasa hukum ketika penyidik mengonfrontasi dengan menanyakan soal rekaman desahan Fahim yang diduga adalah aktivitas seksual. Hal tersebut terjadi ketika Fahim menjalani pemeriksaan tambahan pada 24 Januari 2023 lalu.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Baru Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Penyidik Dengarkan Suara Desahan, Pengacara Mundur

Fakta Baru Kasus Pencabulan Kiai Fahim: Penyidik Dengarkan Suara Desahan, Pengacara Mundur

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 11:13 WIB

Lagi! Guru SD Di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Berulang-ulang 5 Siswanya, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual?

Lagi! Guru SD Di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Berulang-ulang 5 Siswanya, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual?

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 08:36 WIB

Ayah di Pemalang Tega Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil dan Lahirkan Bayi

Ayah di Pemalang Tega Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil dan Lahirkan Bayi

Purwokerto | Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:20 WIB

Duh! Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Pemalang, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi

Duh! Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Pemalang, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi

Jawa Tengah | Kamis, 26 Januari 2023 | 19:48 WIB

Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual

Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:44 WIB

Duuh Ada Lagi! Kini Kakek-kakek Guru Ngaji di Malang Dilaporkan Kasus Pencabulan

Duuh Ada Lagi! Kini Kakek-kakek Guru Ngaji di Malang Dilaporkan Kasus Pencabulan

Malang | Kamis, 26 Januari 2023 | 08:18 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB