Ferdy juga menyampaikan masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan.
Al Quran Surat Ar-Rahman Ayat 9
Kuat Maruf juga mengutip ayat kitab suci dalam pleidoinya. Pleidoi tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar pada Selasa (24/1/2023).
Al Quran Surat Ar-Rahman ayat 9 itu berbunyi: “Tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu.”
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferdy Sambo dengan sanksi pidana penjara seumur hidup. Pasalnya, ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penghalangan terhadap penyidikan Brigadir J.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa beserta empat orang lainnya yakni Kuat Ma’ruf, Putri candrawathi, Bripka RR, dan Bharada E. Sanksi yang dikenakan terhadap empat orang lainnya pun berbeda.
Putri, RR, Kuat dituntut delapan bulan penjara. Sementara itu, Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti menembak Brigadir J.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Tak Mempan Kena Tipuan, Mahfud MD Yakin Hakim yang Memvonis Ferdy Sambo Bisa Beri Keadilan