Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum mengetahui soal dugaan kolusi pada tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di era eks Gubernur Anies Baswedan. Saat ditanya soal dugaan ini, ia mengaku belum bisa memberikan jawaban.
"Saya belum tahu," ujar Heru di Pejagalan, Jakarta Utara, Kamis (2/2/2023).
Karena itu, ia mengaku akan lebih dulu menanyakan persoalan ini kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pemilik proyek tersebut.
"Nanti saya tanya, ya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani menanggapi soal dugaan kolusi dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 2021 lalu. Saat itu, Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI.
Fitria mengaku memang belum mengetahui dugaan persekongkolan yang diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI itu. Karena itu, ia belum mau bicara banyak mengenai hal ini.
"Saya belum baca informasi itu. Saya tak janji bisa jawab apapaun karena saya belum baca," ujar Fitria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Lebih lanjut, Fitria menyatakan akan memeriksa dugaan kolusi pada proyek BUMD milik Pemprov DKI tersebut.
"Nanti saya cek dulu, ya. Sekarang saya belum baca itu," ucapnya.
![Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/18/73821-revitalisasi-taman-ismail-marzuki.jpg)
Diketahui, revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kembali menuai polemik. Pasalnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menerima laporan adanya dugaan kolusi atau persengkongkolan pada tender proyek triliunan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh KPPU melalui akun instagram resmi, @kppu_ri. Proyek ini diketahui mulai dikerjakan pada tahun 2019 di era eks Gubernur Anies Baswedan dan dibagi ke tiga tahap.
"Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap tiga," demikian disampaikan KPPU RI, dikutip Jumat (20/1/2023).
Ada pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III).
Awalnya, pengadaan revitalisasi tahap 3 dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.