Viral Kasus PT SAI Tak Bayar Uang Lembur, Bagaimana Cara Menghitung Upahnya?

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 06 Februari 2023 | 13:49 WIB
Viral Kasus PT SAI Tak Bayar Uang Lembur, Bagaimana Cara Menghitung Upahnya?
ilustrasi buruh [Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Sebuah video yang viral beberapa waktu lalu saat seorang pegawai pabrik PT. SAI Apparel Industries yang berdebat dengan atasannya yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) kini menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut, tampak sang pegawai mengambil video saat dirinya sedang memprotes atasannya karena diduga tidak membayar uang lembur. Hal ini pun viral dan mendapat respons dari Kementerian Tenaga Kerja untuk diproses.

Perhitungan uang lembur di banyak perusahaan Indonesia masih banyak menemui permasalahan karena beberapa perusahaan tidak transparan dan tidak mengikuti peraturan pemerintah terkait pembayaran uang lembar.

Lalu, apa sebenarnya peraturan yang mengatur dan menghitung soal uang lembur ini? Simak inilah selengkapnya.

Peraturan soal pembayaran dan perhitungan uang lembur ini sudah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerta Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Besaran uang lembur yang diterima karyawan per jamnya dihitung menggunakan rumus 1/173 x upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap) . Aturan perhitungan lembur ini terdapat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 78 ayat 2 dan 4 serta Undang-undang Cipta Kerja pasal 31.

Adapun beberapa peraturan yang mengatur soal uang lembur adalah sebagai berikut :

  • Pekerja yang memiliki waktu kerja normal yaitu 5 hari kerja dalam seminggu, maka uang lembur dihitung dengan mengalikan 2 kali dari upah normal per jam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah satu jam untuk jam ke 9, dan 4 kali upah per jam pada jam ke 10 dan seterusnya.
  • Pekerja yang memiliki waktu kerja normal 6 hari kerja dalam seminggu, maka uang lembur dihitung 2 kali upah satu jam di 7 jam pertama, 3 kali upah per jam untuk jam ke-8, dan 4 kali upah satu jam untuk jam ke 9 dan jam berikutnya.
  • Perhitungan lain dalam uang lembur dilakukan ketika pekerja diberikan waktu bekerja pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja terpendek (misalnya hari Jumat), maka pekerja yang lembur akan mendapatkan 2 kali upah per jam di 5 jam pertama, 3 kali upah satu jam pada jam ke 6, dan 4 kali upah per jam untuk lembur jam ke 7 maupun setelahnya.

Peraturan ini pun seharusnya dapat dipatuhi oleh berbagai perusahaan karena sudah diatur di dalam UU. Tak hanya itu, uang lembur ini juga ikut diperhitungkan dalam Pajak Penghasilan Pph 21 dengan perhitungan tertentu.

Kemnaker pun kini sudah mulai kembali untuk menerima keluhan atau saran dari para pekerja di Indonesia apabila ada indikasi kecurangan dalam pembayaran uang lembur di berbagai perusahaan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Driver Ojol Tonjok Karyawan Restoran di Lippo Mall Puri Bikin Warganet Murka, Gojek: Sudah Putus Mitra

Viral Driver Ojol Tonjok Karyawan Restoran di Lippo Mall Puri Bikin Warganet Murka, Gojek: Sudah Putus Mitra

| Senin, 06 Februari 2023 | 12:34 WIB

Dikasih Rp500 Ribu untuk Ongkos Raffi Ahmad Sampai Girang, Ekspresi Desta Jadi Sorotan: Ini Orang Baik Banget!

Dikasih Rp500 Ribu untuk Ongkos Raffi Ahmad Sampai Girang, Ekspresi Desta Jadi Sorotan: Ini Orang Baik Banget!

| Minggu, 05 Februari 2023 | 15:06 WIB

Parah! PT SAI Apparel Industries Terbukti Tak Bayar Lemburan Karyawan

Parah! PT SAI Apparel Industries Terbukti Tak Bayar Lemburan Karyawan

Bisnis | Minggu, 05 Februari 2023 | 11:55 WIB

Uang Pensiun Dipotong Tanpa Izin, Ratusan Mantan Karyawan PT Pusri Lapor Polisi

Uang Pensiun Dipotong Tanpa Izin, Ratusan Mantan Karyawan PT Pusri Lapor Polisi

Sumsel | Minggu, 05 Februari 2023 | 11:33 WIB

Sempat Diprotes Mantan Karyawan, Kini Dokter Richard Lee Meragukan Kekayaan Fantastis Jhon Lbf: Nggak Masuk Akal Buat Saya!

Sempat Diprotes Mantan Karyawan, Kini Dokter Richard Lee Meragukan Kekayaan Fantastis Jhon Lbf: Nggak Masuk Akal Buat Saya!

| Minggu, 05 Februari 2023 | 11:14 WIB

100 Mantan Karyawan Twitter Ajukan Gugatan Terhadap Elon Musk, Jumlahnya Terus Meningkat

100 Mantan Karyawan Twitter Ajukan Gugatan Terhadap Elon Musk, Jumlahnya Terus Meningkat

| Sabtu, 04 Februari 2023 | 11:55 WIB

Pemerintah Terjun ke Lapangan Tangani Laporan Karyawan Lembur Tapi Tak Dibayar di Jateng

Pemerintah Terjun ke Lapangan Tangani Laporan Karyawan Lembur Tapi Tak Dibayar di Jateng

Bisnis | Sabtu, 04 Februari 2023 | 11:45 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB