Dalih KPK Soal Pengembalian Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri : Usulan Promosi!

Jum'at, 10 Februari 2023 | 20:22 WIB
Dalih KPK Soal Pengembalian Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri : Usulan Promosi!
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar yang menyebut sejumlah pimpinan meminta agar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro kembali ke Polri, institusinya asalnya.

Dari desas-desus yang beredar, keduanya dikembalikan ke Polri diduga berkaitan dengan penanganan kasus Formula E yang dikabarkan dipaksakan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim, jika keduanya dikembalikan ke Polri untuk diusulkan mendapatkan promosi jabatan.

"KPK membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan. Dimana surat tersebut telah dikirimkan KPK kepada Polri sejak November 2022 lalu," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Disebutnya, promosi itu merupakan bagian dari pengembangan karir setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya.

"Hal ini juga telah KPK lakukan bagi PNYD lainnya, yang telah kembali ke instansi asalnya masing-masing. Seperti Kejaksaan, BPK, BPKP, Kemenkeu, dan instansi lainnya," sebutnya.

Ali membantah, jika promosi itu berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK terkait dengan Formula E.

"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," kata Ali.

Selain itu, Ali juga mengklaim usulan promosi keduanya, guna menyebarkan komitmen antikorupsi di instansi-instansi tujuan.

Baca Juga: Sebelum Pulang ke Polri, Sederet Kasus Besar Ini Pernah Ditangani Karyoto dan Endar Priantoro di KPK

"Penempatan ini juga kita maknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antar-kelembagaan dalam konteks penguatan pemberantasan korupsi, baik melalui strategi penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi," ujarnya.

Ali menekankan, penanganan perkara di KPK dilaksanakan secara tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan SOP.

"Sehingga proses dalam sistem ini tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai," sebutnya.

"Namun penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntabel oleh Tim yang terlibat dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan atas asas hukum yang berlaku," sambungnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Ketua KPK Firli Bahuri berkirim surat ke Polri, terkait pengembalian Karyoto dan Endar.

"Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kami akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Listyo, Kamis (9/2/2023) kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI