Kasus Korupsi Rp32 Miliar BSM, Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar yang Divonis Bebas

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 11 Februari 2023 | 04:50 WIB
Kasus Korupsi Rp32 Miliar BSM, Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar yang Divonis Bebas
Memet Siregar (dua kanan), buron terpidana kasus korupsi saat ditangkap ti Tabur Kejati Sumatera Utara. (ANTARA/HO- Humas Kejati Sumut)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menangkap Memet Siregar, terpidana kasus korupsi di PT Bank Syariah Mandiri, Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun, Sumatera Utara. Memet sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terpidana Memet kooperatif dan tidak mengadakan perlawanan saat diringkus tim Tabur Kejati Sumut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A .Tarigan di Medan, Jumat (10/2/2023).

Yos menuturkan terpidana Memet Siregar ditangkap pada Kamis (9/2) malam sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Sei Putih Baru, Kota Medan, setelah masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak November 2022.

Terpidana Memet Siregar sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada awal November 2021. Padahal, Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun menuntut Memet dengan hukuman 14 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp32 miliar dalam permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK).

"Atas vonis bebas hakim PN Medan, jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi," ucapnya.

Yos mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, permohonan kasasi atas vonis bebas Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram dikabulkan. MA menyatakan Memet terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penjabat Kepala Cabang BSM Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Memet selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.

Yos menambahkan dalam putusan MA tersebut, terpidana Memet juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000 dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama empat tahun.

"Setelah ditangkap, terpidana Memet dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA," kata Yos. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS: Densus Ringkus 2 Anggota FPI DPO Kasus Teroris

BREAKING NEWS: Densus Ringkus 2 Anggota FPI DPO Kasus Teroris

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 18:35 WIB

Tersangka Kasus Kredit SPK Bank Sumut Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar Ditahan

Tersangka Kasus Kredit SPK Bank Sumut Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar Ditahan

Sumut | Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:49 WIB

Direktur Perusahaan Sawit Jadi DPO Kasus Pungutan Pajak, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Direktur Perusahaan Sawit Jadi DPO Kasus Pungutan Pajak, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Sumsel | Kamis, 19 Januari 2023 | 08:46 WIB

Buron 8 Tahun, Basais Utami Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Jakarta

Buron 8 Tahun, Basais Utami Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Jakarta

Lampung | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:54 WIB

Tak Kunjung Ditangkap, KPK: Tidak Fokus Hanya Harun Masiku, Kami Punya 5 DPO

Tak Kunjung Ditangkap, KPK: Tidak Fokus Hanya Harun Masiku, Kami Punya 5 DPO

News | Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:20 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×