Kasus Korupsi Rp32 Miliar BSM, Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar yang Divonis Bebas

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Sabtu, 11 Februari 2023 | 04:50 WIB
Kasus Korupsi Rp32 Miliar BSM, Kejati Sumut Tangkap DPO Memet Siregar yang Divonis Bebas
Memet Siregar (dua kanan), buron terpidana kasus korupsi saat ditangkap ti Tabur Kejati Sumatera Utara. (ANTARA/HO- Humas Kejati Sumut)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menangkap Memet Siregar, terpidana kasus korupsi di PT Bank Syariah Mandiri, Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun, Sumatera Utara. Memet sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terpidana Memet kooperatif dan tidak mengadakan perlawanan saat diringkus tim Tabur Kejati Sumut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A .Tarigan di Medan, Jumat (10/2/2023).

Yos menuturkan terpidana Memet Siregar ditangkap pada Kamis (9/2) malam sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Sei Putih Baru, Kota Medan, setelah masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak November 2022.

Terpidana Memet Siregar sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada awal November 2021. Padahal, Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun menuntut Memet dengan hukuman 14 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp32 miliar dalam permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK).

"Atas vonis bebas hakim PN Medan, jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi," ucapnya.

Yos mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, permohonan kasasi atas vonis bebas Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram dikabulkan. MA menyatakan Memet terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penjabat Kepala Cabang BSM Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Memet selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.

Yos menambahkan dalam putusan MA tersebut, terpidana Memet juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000 dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama empat tahun.

"Setelah ditangkap, terpidana Memet dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA," kata Yos. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS: Densus Ringkus 2 Anggota FPI DPO Kasus Teroris

BREAKING NEWS: Densus Ringkus 2 Anggota FPI DPO Kasus Teroris

News | Jum'at, 20 Januari 2023 | 18:35 WIB

Tersangka Kasus Kredit SPK Bank Sumut Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar Ditahan

Tersangka Kasus Kredit SPK Bank Sumut Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar Ditahan

Sumut | Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:49 WIB

Direktur Perusahaan Sawit Jadi DPO Kasus Pungutan Pajak, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Direktur Perusahaan Sawit Jadi DPO Kasus Pungutan Pajak, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Sumsel | Kamis, 19 Januari 2023 | 08:46 WIB

Buron 8 Tahun, Basais Utami Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Jakarta

Buron 8 Tahun, Basais Utami Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Jakarta

Lampung | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:54 WIB

Tak Kunjung Ditangkap, KPK: Tidak Fokus Hanya Harun Masiku, Kami Punya 5 DPO

Tak Kunjung Ditangkap, KPK: Tidak Fokus Hanya Harun Masiku, Kami Punya 5 DPO

News | Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:20 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB