5 Fakta Aksi Bejat Guru Agama di Jakarta Timur Cabuli 7 Siswi SD, Modus Periksa PR

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 12 Februari 2023 | 09:44 WIB
5 Fakta Aksi Bejat Guru Agama di Jakarta Timur Cabuli 7 Siswi SD, Modus Periksa PR
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Seorang guru agama di Jakarta Timur berinisial MA melakukan aksi bejat yang tak mencerminkan profesinya yang mulia. Adapun MA mencabuli sejumlah siswi SD.

Polisi juga kini tengah mengungkap modus bejat yang dilakukan oleh MA demi memuaskan nafsunya tersebut dengan mengorbankan beberapa anak di bawah umur di sekolah tempat ia bekerja.

Jumlah korban mencapai 7 orang anak

Tak tanggung-tanggung, setidaknya kini korban MA mencapai 7 orang anak. 

"Untuk korban sebanyak tujuh orang dari SD di Duren Sawit," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Modus bejat MA: Periksa PR muridnya

Demi memuaskan nafsu liarnya, MA melancarkan modus licik yakni mencabuli muridnya saat memeriksa PR mereka.

Para korban dipaksa untuk duduk dipangkuannya sembari MA berpura-pura memeriksa tugas rumah korban.

"Untuk modusnya tersangka saudara MA, itu membuat PR kepada anak didiknya dan setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu," kata Fanani.

baca juga

MA kemudian memaksa para korban untuk duduk mengangkang untuk meningkatkan nafsunya.

"Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku dan disuruh mengangkang dan posisi duduk saudara MA juga mengangkang juga sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh dan sampai alat kelaminnya berdiri," jelas Fanani.

Aksi bejat berbuah status tersangka

Para korban kini selangkah lagi memperoleh keadilan atas tindakan MA. Sebab kini MA telah menyandang status tersangka dan menanti ancaman pidana atas perbuatan jahatnya.

MA dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun MA akan mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun (penjara)," tegas Fanani.

Disdik beri sanksi tegas

Tak hanya kepolisian, pihak Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada MA bila terbukti melakukan pelecehan seksual kepada siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses. Ini masih dalam proses," kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (10/2/2023).

Kini MA tengah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar hingga kasusnya menemui titik terang.

"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara,"lanjut Nahdiana.

Jika MA terbukti melakukan aksi pencabulan, maka dirinya akan diberhentikan secara permanen.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Periksa Pekerjaan Rumah dan Urusan Sekolah, Guru Agama di Duren Sawit Minta Murid Duduk di Pangkuan dan Beraksi

Modus Periksa Pekerjaan Rumah dan Urusan Sekolah, Guru Agama di Duren Sawit Minta Murid Duduk di Pangkuan dan Beraksi

Metro | Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:28 WIB

Bejatnya! Modus Guru Agama SD di Duren Sawit Cabuli Muridnya: Pura-pura Periksa PR Sambil Dipangku

Bejatnya! Modus Guru Agama SD di Duren Sawit Cabuli Muridnya: Pura-pura Periksa PR Sambil Dipangku

News | Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:59 WIB

"Diperkosa dan Mau Bunuh Diri" Pengakuan Wanita di Jambi Tersangka Pencabulan 17 Anak

"Diperkosa dan Mau Bunuh Diri" Pengakuan Wanita di Jambi Tersangka Pencabulan 17 Anak

News | Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:43 WIB

Cabuli 7 Murid, Guru Agama di Duren Sawit Jaktim Resmi Jadi Tersangka

Cabuli 7 Murid, Guru Agama di Duren Sawit Jaktim Resmi Jadi Tersangka

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 20:22 WIB

Imbas Guru Agama Diduga Cabuli Siswa SD di Duren Sawit, Disdik DKI Bakal Perketat Pengangkatan Guru Kontrak

Imbas Guru Agama Diduga Cabuli Siswa SD di Duren Sawit, Disdik DKI Bakal Perketat Pengangkatan Guru Kontrak

News | Jum'at, 10 Februari 2023 | 19:47 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×