Suara.com - Wakapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) AKBP Ahmad Fanani mengungkap modus guru agama di sebuah SD di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang berinisial MA saat melakukan aksi bejat pencabulan.
Fanani mengatakan MA berpura-pura memeriksa PR murid-muridnya. Selepas itu, MA memaksa murid-muridnya untuk duduk dipangkuannya.
"Untuk modusnya tersangka saudara MA, itu membuat PR kepada anak didiknya dan setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu," kata Fanani dalam keterangannya dikutip Sabtu (11/2/2023).
"Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku dan disuruh mengangkang dan posisi duduk saudara MA juga mengangkang juga sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh dan sampai alat kelaminnya berdiri," jelas Fanani.
Kekinian, MA sudah ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
MA Resmi Tersangka
Sebelumnya, MA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tujuh orang muridnya.
"Tersangka saudara MA. Korban sebanyak tujuh orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
MA dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Heboh Guru Agama SMP di Batang Cabuli Puluhan Siswi, Modusnya Tes Kejujuran
"Ancaman hukuman 15 tahun (penjara)," tegas Fanani.