KontraS Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo: Fokus Pada Individu Bukan Reformasi Kepolisian

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 13 Februari 2023 | 20:10 WIB
KontraS Kritik Vonis Mati Ferdy Sambo: Fokus Pada Individu Bukan Reformasi Kepolisian
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pidana mati terhadap Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak menjawab reformasi atau perbaikan di institusi Polri.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menegaskan mereka khawatir vonis mati itu hanya bentuk penyederhanaan tuntutan publik untuk mereformasi Polri.

"Kami khawatir bahwa vonis mati hanya cara untuk simplifikasi terhadap reformasi kepolisian," tegas Rivanlee saat dihubungi Suara.com pada Senin (13/2/2023).

Menurut KontraS, kasus Ferdy Sambo yang membunuh ajudanya dengan berencana, secara langsung atau tidak langsung menunjukkan adanya permasalahan di tubuh Polri.

"Permasalahan di tubuh kepolisian itu sistemik. Vonis mati hanya akan fokus pada perseorangan, bukan pada reformasi kelembagaan," tegas Rivanlee.

Ferdy Sambo dan Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Ist)
Ferdy Sambo dan Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Ist)

Di samping itu, masih adanya vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim di pengadilan, disayangkan KontraS.

"Pemberlakuan vonis mati, tidak hanya pada Ferdy Sambo, tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016," sebut Rivanlee.

Vonis itu disebut sebagai bentuk abai dari aparat penegakan hukum, di tengah sorotan dunia internasional yang menentangnya. Salah satunya di Universal Periodic Review Dewan HAM PBB yang merupakan agenda berkala untuk mengevaluasi kondisi hak asasi manusia di setiap negara.

"Sekaligus abai terhadap dorongan internasional yang selalu menjadi pembahasan di Universal Periodic Review," kata Rivanlee.

baca juga

Namun ditegaskan penghapusan hukuman mati, bukan berati mendukung tindakan kriminal.

"Melainkan, mendorong perbaikan pada sejumlah sektor penegakan hukum," ujarnya.

Sambo Divonis Mati

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selan pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Putri Candrawathi, Hakim Wahyu Imam Santoso Dielu-elukan Publik: Hormat dan Salut!

Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Putri Candrawathi, Hakim Wahyu Imam Santoso Dielu-elukan Publik: Hormat dan Salut!

Blitz | Senin, 13 Februari 2023 | 20:05 WIB

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Terbukti Bersalah Turut Serta Lakukan Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Terbukti Bersalah Turut Serta Lakukan Pembunuhan Berencana

Mamagini | Senin, 13 Februari 2023 | 20:03 WIB

Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi

Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Putri Candrawathi

News | Senin, 13 Februari 2023 | 20:04 WIB

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ternyata Bisa Batal Hadapi Regu Tembak Usai Dipenjara 10 Tahun?

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ternyata Bisa Batal Hadapi Regu Tembak Usai Dipenjara 10 Tahun?

Metro | Senin, 13 Februari 2023 | 20:00 WIB

Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Sebagai Bendahara Umum Bhayangkari Harusnya Jadi Teladan dan Contoh

Divonis 20 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Sebagai Bendahara Umum Bhayangkari Harusnya Jadi Teladan dan Contoh

News | Senin, 13 Februari 2023 | 20:00 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Sudah Tak Punya Bekingan?

Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Sudah Tak Punya Bekingan?

Entertainment | Senin, 13 Februari 2023 | 20:05 WIB

Terkini

Acer Siapkan Perlindungan 5 Tahun untuk Laptop Predator, Gamer Bisa Berburu Tiket ke Vietnam

Acer Siapkan Perlindungan 5 Tahun untuk Laptop Predator, Gamer Bisa Berburu Tiket ke Vietnam

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:22 WIB

Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik

Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:20 WIB

5 HP Rp3 Jutaan dengan Baterai Jumbo dan Performa Ngebut

5 HP Rp3 Jutaan dengan Baterai Jumbo dan Performa Ngebut

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Menimba Memori dan Pemanfaatan Air yang Krusial lewat Fasad Sumur Timba

Menimba Memori dan Pemanfaatan Air yang Krusial lewat Fasad Sumur Timba

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Mundur dari Jadwal, Ini Bocoran Tuntutan Partai Non-Parlemen yang Bakal Disodorkan ke Pimpinan DPR

Mundur dari Jadwal, Ini Bocoran Tuntutan Partai Non-Parlemen yang Bakal Disodorkan ke Pimpinan DPR

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:16 WIB

3 Rekomendasi Raket Nyamuk Awet Mulai Rp70 Ribuan Sesuai Review Pengguna

3 Rekomendasi Raket Nyamuk Awet Mulai Rp70 Ribuan Sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Urutan Skincare Malam untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak Parah

Urutan Skincare Malam untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak Parah

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Bupati Karawang Tegaskan Mutasi ASN Tanpa Pungutan: Tak Ada Jual-Beli Jabatan

Bupati Karawang Tegaskan Mutasi ASN Tanpa Pungutan: Tak Ada Jual-Beli Jabatan

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Dilantik Jadi Wantimpres, Intip Gaji dan Fasilitas Mewah yang Dikantongi Rocky Gerung per Bulan

Dilantik Jadi Wantimpres, Intip Gaji dan Fasilitas Mewah yang Dikantongi Rocky Gerung per Bulan

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Arti Kode Error Yamaha Aerox 155 dan Harga Sparepart Resminya

Arti Kode Error Yamaha Aerox 155 dan Harga Sparepart Resminya

Otomotif | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:00 WIB

×