metro

Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ternyata Bisa Batal Hadapi Regu Tembak Usai Dipenjara 10 Tahun?

Metro Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 20:00 WIB
Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Ternyata Bisa Batal Hadapi Regu Tembak Usai Dipenjara 10 Tahun?
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sontak keputusan ini disambut meriah banyak pihak yang sebelumnya tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara seumur hidup.

Namun tampaknya perjalanan masih panjang lantaran Sambo masih berpotensi bebas dari ancaman regu tembak. Bagaimana bisa?

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di video unggahan akun Instagram @undercover.id.

Hotman rupanya menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilainya tidak masuk akal, termasuk soal pelaksanaan hukuman mati.

"Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang?" kritik Hotman, dikutip pada Senin (13/2/2023).

Hotman lantas fokus pada Pasal 100 KUHP. "Di Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun," ungkap Hotman.

"Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," sambungnya, yang menurutnya berpotensi membuka praktik kecurangan di sektor lain.

Menurut Hotman, bukti bahwa seorang terpidana berkelakuan baik harus dikeluarkan oleh kepala lapas tempatnya berada.

"Mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," jelas Hotman.

Baca Juga: Banyak Hal Memberatkan Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Berbelit-belit dan Tidak Berterus Terang

"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik," imbuhnya.

Pengacara yang pernah diajak menjadi kuasa hukum Sambo itu khawatir KUHP baru dapat dimanfaatkan oleh kepala-kepala lapas yang culas.

"Kepala lapas menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," pungkasnya yang sempat berseloroh ingin melamar jadi kepala lapas saja.

Lantas akankah situasi yang sama berlaku kepada Sambo?

Di sisi lain, PN Jaksel juga telah menjatuhkan vonis untuk Putri Candrawathi. Istri Sambo tersebut dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI