Soal Pelecehan Ternyata Bohong, Hakim Ungkap Motif Sebenarnya Ferdy Sambo Dan Putri Sekongkol Bunuh Brigadir Yosua

Bangun Santoso

Selasa, 14 Februari 2023 | 05:18 WIB
Soal Pelecehan Ternyata Bohong, Hakim Ungkap Motif Sebenarnya Ferdy Sambo Dan Putri Sekongkol Bunuh Brigadir Yosua
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan 20 tahun bui bagi Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Motif yang selama ini jadi misteri juga diungkap di sidang putusan.

Sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Hakim Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan sederet pertimbangan hakim berdasarkan berbagai keterangan saksi hingga terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Pembacaan pertimbangan itu dimulai sejak Senin (13/2/2023) pukul 10.00 WIB. Dalam pertimbangannya, hakim akhirnya mengungkap motif dari pembunuhan Brigadir Yosua yang banyak menjadi pertanyaan publik.

Selama proses persidangan, motif pembunuhan Yosua memang jadi pertanyaan. Ferdy Sambo sendiri mengaku ia membunuh Yosua karena merasa direndahkan harkat dan martabatnya setelah mendengar pengakuan istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

Putri sendiri juga tetap kukuh dengan pernyataannya bahwa dirinya dilecehkan bahkan sampai diperkosa oleh Yosua di rumah Magelang. Meski anehnya, tak ada bukti visum dilakukan oleh Putri.

Hingga akhirnya pada sidang vonis Senin kemarin, hakim mengungkap bahwa pengakuan Putri Candrawathi ada kekerasan seksual justru tidak bisa dibuktikan secara hukum.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu Iman Santoso justru menyampaikan bahwa motif pembunuhan itu yakni didasari rasa sakit hati Putri Candrawathi terhadap almarhum Brigadir Yosua.

Hakim Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran Putri Candrawati disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir Yosua.

baca juga

"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrwathi," jelasnya.

Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir Yosua yang membuat Putri Candrawathi menjadi sakit hati yang mendalam.

Dia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.

"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawati. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," ujar hakim Wahyu.

Untuk diketahui dalam perkara ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Oleh jaksa, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Sementara Putri dituntut 8 tahun penjara.

Namun dalam amar putusannya, hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi hukuman 20 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri mengatakan pertimbangan hakim banyak berupa asumsi, namun tetap menghormati putusan. Mereka menyebut akan ada upaya hukum selanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudahkan Algojo, Baju Ferdy Sambo Akan Diwarnai Hitam Tepat di Posisi Jantung

Mudahkan Algojo, Baju Ferdy Sambo Akan Diwarnai Hitam Tepat di Posisi Jantung

Metro | Senin, 13 Februari 2023 | 23:52 WIB

Tak Menyangka Ferdy Sambo Dihukum Mati, Legislator: Bisa Jadi Itu Refleksi dari Keadilan

Tak Menyangka Ferdy Sambo Dihukum Mati, Legislator: Bisa Jadi Itu Refleksi dari Keadilan

Moots | Senin, 13 Februari 2023 | 23:49 WIB

Unggahan Putri Ferdy Sambo Ini Jadi Firasat Tak Bakal Bertemu Cinta Pertamanya Lagi...

Unggahan Putri Ferdy Sambo Ini Jadi Firasat Tak Bakal Bertemu Cinta Pertamanya Lagi...

Sumbar | Senin, 13 Februari 2023 | 22:59 WIB

Amarah Ibunda J ke Putri Candrawathi: Wujud Manusia, Hatinya Iblis!

Amarah Ibunda J ke Putri Candrawathi: Wujud Manusia, Hatinya Iblis!

Depok | Senin, 13 Februari 2023 | 22:55 WIB

Ibunda Brigadir J Harap Tidak Ada Lagi Perempuan Tukang Fitnah Setelah Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Ibunda Brigadir J Harap Tidak Ada Lagi Perempuan Tukang Fitnah Setelah Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Selebtek | Senin, 13 Februari 2023 | 22:30 WIB

Cek Fakta: Vonis Mati Ferdy Sambo Bikin Nikita Mirzani Menangis Histeris, Benarkah?

Cek Fakta: Vonis Mati Ferdy Sambo Bikin Nikita Mirzani Menangis Histeris, Benarkah?

Blitz | Senin, 13 Februari 2023 | 22:35 WIB

Terkini

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:00 WIB

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:45 WIB

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:37 WIB

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:26 WIB

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:22 WIB

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:03 WIB

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:00 WIB

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:57 WIB

Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:52 WIB

×