Tak Menyangka Ferdy Sambo Dihukum Mati, Legislator: Bisa Jadi Itu Refleksi dari Keadilan

Suara Moots

Senin, 13 Februari 2023 | 23:49 WIB
Tak Menyangka Ferdy Sambo Dihukum Mati, Legislator: Bisa Jadi Itu Refleksi dari Keadilan
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ([ANTARA FOTO/Galih Pradipta])

Banyak yang tak menyangka terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo bakal divonis jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.

Apalagi, Ferdy Sambo dikenai hukuman yang paling berat, yakni hukuman mati.

Merespon hal itu,  Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merefleksikan keadilan yang diharapkan keluarga korban.

“Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban. Bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban,” kata Nasir, Senin (13/2/2023) dikutip dari Antara.

Saat mendapati kabar tersebut, Nasir mengaku terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo, meskipun sebagian pihak menilai Sambo layak dihukum mati. Adapun jaksa, lanjut dia, menuntut Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujarnya.

Meski demikian, ia meyakini vonis mati yang akhirnya diputuskan majelis hakim kepada Ferdy Sambo didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Menurut dia, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya tersebut.

“Sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya,” katanya pula.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Unggahan Putri Ferdy Sambo Ini Jadi Firasat Tak Bakal Bertemu Cinta Pertamanya Lagi...

Unggahan Putri Ferdy Sambo Ini Jadi Firasat Tak Bakal Bertemu Cinta Pertamanya Lagi...

Sumbar | Senin, 13 Februari 2023 | 22:59 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, YLBHI: Bertentangan dengan Konstitusi!

Ferdy Sambo Divonis Mati, YLBHI: Bertentangan dengan Konstitusi!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 22:26 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Berharap ke Depan Hukuman Mati Dihapuskan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Berharap ke Depan Hukuman Mati Dihapuskan

News | Senin, 13 Februari 2023 | 21:51 WIB

Terkini

Apa Bedanya Cushion Skintific Hijau dan Pink? Cek Manfaat dan Harganya

Apa Bedanya Cushion Skintific Hijau dan Pink? Cek Manfaat dan Harganya

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:05 WIB

Aldi Satya Mahendra Tantang Elite Dunia di Misano Demi Amankan Posisi Klasemen

Aldi Satya Mahendra Tantang Elite Dunia di Misano Demi Amankan Posisi Klasemen

Otomotif | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:05 WIB

Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek

Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:03 WIB

Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'

Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:01 WIB

Nostalgia di Netflix! Sinopsis Smallville: Kisah Masa Muda Clark Kent Sebelum Pakai Jubah Superman

Nostalgia di Netflix! Sinopsis Smallville: Kisah Masa Muda Clark Kent Sebelum Pakai Jubah Superman

Entertainment | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:00 WIB

Daftar 3 Shio Paling Malas, Hobi Menunda-nunda Pekerjaan

Daftar 3 Shio Paling Malas, Hobi Menunda-nunda Pekerjaan

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:00 WIB

Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah

Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:57 WIB

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:55 WIB

4 Tinted Sunscreen Berikan Matte Finish pada Kulit Berminyak Cegah Breakout

4 Tinted Sunscreen Berikan Matte Finish pada Kulit Berminyak Cegah Breakout

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:55 WIB

Harga Sawit Mitra Plasma di Riau Amblas Efek Harga CPO Anjlok

Harga Sawit Mitra Plasma di Riau Amblas Efek Harga CPO Anjlok

Riau | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:50 WIB