Parah! Pedagang Mainan Cabuli 21 Siswi SD Di Banyuwangi, Wali Murid Kaget Bukan Main

Bangun Santoso

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:04 WIB
Parah! Pedagang Mainan Cabuli 21 Siswi SD Di Banyuwangi, Wali Murid Kaget Bukan Main
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. [Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap seorang pedagang mainan keliling atas dugaan pencabulan terhadap puluhan siswi sekolah dasar setelah wali murid melaporkan perilaku bejat yang bersangkutan ke polisi.

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin saat dihubungi di Banyuwangi, Rabu (15/2/2023), mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku terduga pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur siswi salah satu sekolah dasar ini setelah guru sekolah para korban memergoki aksi cabul pedagang mainan keliling yang biasa menjajakan dagangannya ke sekolah-sekolah itu.

"Pelaku inisial MM (50) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, ditangkap petugas kami setelah wali murid dan guru datang ke Polsek melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pedagang mainan keliling tersebut," katanya.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan, bermula dari pengakuan seorang siswi sekolah dasar itu yang menceritakan kepada orang tuanya, kemudian menyampaikan hal itu kepada kepala sekolah.

"Setelah orang tua siswi melaporkan kepada pihak sekolah, selanjutnya guru mengundang wali murid berkoordinasi mengenai perilaku pedagang mainan keliling itu," ujarnya.

Dari hasil koordinasi guru dan wali murid itulah, kata Kapolsek, disepakati melaporkan dugaan pencabulan terhadap siswi SD oleh pria inisial MM yang merupakan pedagang mainan keliling yang biasa menjajakan dagangannya di luar pagar sekolah.

"Awalnya kepala sekolah ingin memasang kamera pengintai (CCTV) setelah mendapat laporan dari wali murid. Akan tetapi, sebelum memasang kamera pengintai, sudah memergoki perilaku pedagang mainan itu terhadap salah satu siswinya," kata dia.

Berdasarkan laporan wali murid itulah, AKP Kusmin memerintahkan anggotanya mengamankan pedagang mainan keliling itu untuk keperluan pemeriksaan.

"Pelaku dugaan pencabulan ini diperiksa secara maraton di Ruang Unit Reskrim Polsek dan langsung kami lakukan penahanan mulai 13 Februari 2023," ucapnya. (Sumber: Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Cafe Romantis di Banyuwangi

4 Cafe Romantis di Banyuwangi

Joglo | Selasa, 14 Februari 2023 | 22:38 WIB

Banyuwangi Setelah 3 Hari Terendam Banjir, Sampah dan Alih Fungsi Lahan Kian Memperparah

Banyuwangi Setelah 3 Hari Terendam Banjir, Sampah dan Alih Fungsi Lahan Kian Memperparah

Jatim | Selasa, 14 Februari 2023 | 09:17 WIB

Guru SMA Sumenep Cabuli Murid Laki-lakinya, 8 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Guru SMA Sumenep Cabuli Murid Laki-lakinya, 8 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Jatim | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:27 WIB

Banjir Parah Terjang Banyuwangi dan Bondowoso, Ratusan Orang Terdampak

Banjir Parah Terjang Banyuwangi dan Bondowoso, Ratusan Orang Terdampak

Joglo | Senin, 13 Februari 2023 | 12:27 WIB

Dua Hari Warga Banyuwangi Berjibaku Diterjang Banjir, Rumah Dua Lantai Sampai Ambruk

Dua Hari Warga Banyuwangi Berjibaku Diterjang Banjir, Rumah Dua Lantai Sampai Ambruk

Jatim | Senin, 13 Februari 2023 | 10:13 WIB

Fenomena Pencabulan 17 Bocah di Jambi, Inilah Sejarah Munculnya Pedofilia

Fenomena Pencabulan 17 Bocah di Jambi, Inilah Sejarah Munculnya Pedofilia

Cianjur | Minggu, 12 Februari 2023 | 18:00 WIB

5 Fakta Aksi Bejat Guru Agama di Jakarta Timur Cabuli 7 Siswi SD, Modus Periksa PR

5 Fakta Aksi Bejat Guru Agama di Jakarta Timur Cabuli 7 Siswi SD, Modus Periksa PR

News | Minggu, 12 Februari 2023 | 09:44 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×