Komisi III Pastikan Pasal Hukuman Mati KUHP Baru Tidak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:35 WIB
Komisi III Pastikan Pasal Hukuman Mati KUHP Baru Tidak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati di kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J. [Suara.com/Alfian Winanto]

Apalagi sudah pasti setiap orang yang masih ingin hidup, kerap rela melakukan apa saja demi bisa hidup lebih lama. Hasilnya, Hotman memprediksi jika surat berkelakuan baik bakal jadi surat termahal di dunia.

"Ya, di penjara ya yang menentukan berkelakuan baik kepala lapas. Waduh, surat berkelakuan baik, surat paling mahal harganya di dunia," ungkap pengacara yang mengoleksi mobil mewah ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika pasal ini cukup ngawur dan tidak sesuai nalar. Apalagi proses panjang di persidangan jadi sia-sia, termasuk putusan hakim saat menjatuhkan hukum mati kepada terdakwa.

"Yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum kebanyakan dosen sepertinya, profesor atau dosen. Bapak jokowi segera batalkan undang-undang ini," tuntut Hotman Paris.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI