Komisi III Pastikan Pasal Hukuman Mati KUHP Baru Tidak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:35 WIB
Komisi III Pastikan Pasal Hukuman Mati KUHP Baru Tidak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati di kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyampaikan jika aturan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru, tidak akan berlaku pada saat ini.

Pacul menegaskan terkait dengan vonis mati Ferdy Sambo tetap berjalan sebagaimana KUHP yang lama. Memang dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, bahwa hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan penjara 10 tahun.

Nantinya, dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.

Aturan tersebut menurut Pacul, tidak akan langsung berlaku saat ini. KUHP baru, nantinya baru akan berjalan pada 2 tahun ke depan.

"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Sementara di sisi lain, soal vonis hakim yang diterima Sambo, menurutnya, sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya. Kalau pun jika ada pihak yang merasa tidak puas disarankan untuk mengajukan banding.

"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh," tuturnya.

Menurutnya, pasti hakim punya pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan vonus terhadap Ferdy Sambo Cs.

"Apa pasti hakim punya alasannya masing-masing. Jaksa penuntut juga punya alasan bahwa alasan yang ditentukan oleh Jaksa dan hakim itu bisa saja tetapi putusan bisa diambil. Tinggal upaya hukum bagi yang dihukum," pungkasnya.

KUHP Baru

Sebelumnya, Viral video Hotman Paris yang menjelaskan soal praktik hukuman mati di Indonesia kembali viral, karena disebut bisa menentukan nasib Ferdy Sambo yang divonis mati setelah membunuh Brigadir J.

Menurut pengacara kondang itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru menyebutkan seseorang terdakwa yang divonis hukuman mati, harus lebih dulu menjalani hukuman penjara 10 tahun sebelum dieksekusi.

Tapi apabila selama 10 tahun penjara yang dilalui, terpidana itu berhasil mendapat surat berkelakuan baik, maka eksekusi hukum mati tidak bisa dilaksanakan.

"Hukuman mati harus tunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi. Kalau 10 tahun dapat surat kelakuan baik, maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan," ujar Hotman Paris melalui potongan video yang dibagikan akun instagram @insta_julid dikutip suara.com, Selasa (14/2/2023).

Akibat KUHP pasal 100 yang baru ini juga, yang akhirnya membuat jabatan kepala lapas atau kepala lembaga pemasyarakatan menjadi jabatan prestisius atau jabatan terhormat. Ini karena dari tangan kepala lapas lah, surat berkelakuan baik dikeluarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Lembah Kematian,' Lokasi yang Berpotensi Jadi Tempat Eksekusi Ferdy Sambo

'Lembah Kematian,' Lokasi yang Berpotensi Jadi Tempat Eksekusi Ferdy Sambo

Your Say | Kamis, 16 Februari 2023 | 14:28 WIB

Hotman Paris Diminta Tak Cari Panggung soal Vonis Eliezer: Rakyat Indonesia Tahu Komarudin Simanjuntak Lebih Hebat dari Abang!

Hotman Paris Diminta Tak Cari Panggung soal Vonis Eliezer: Rakyat Indonesia Tahu Komarudin Simanjuntak Lebih Hebat dari Abang!

| Kamis, 16 Februari 2023 | 14:11 WIB

Ayah Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Santai Main TikTok, Warganet: Emang Agak Lain

Ayah Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Santai Main TikTok, Warganet: Emang Agak Lain

| Kamis, 16 Februari 2023 | 14:09 WIB

Hotman Paris Bakal Bayari Pernikahan Bharada E dan Lingling, Warganet Kesal: Tolong Hargai Keluarga Yosua

Hotman Paris Bakal Bayari Pernikahan Bharada E dan Lingling, Warganet Kesal: Tolong Hargai Keluarga Yosua

Your Say | Kamis, 16 Februari 2023 | 14:03 WIB

Ikut Bongkar Kasus Ferdy Sambo Cs, Uya Kuya Ngaku Sering Dapat Intimidasi

Ikut Bongkar Kasus Ferdy Sambo Cs, Uya Kuya Ngaku Sering Dapat Intimidasi

| Kamis, 16 Februari 2023 | 13:50 WIB

Anak Ferdy Sambo Dirujak Gegara Tak Sedih Ayahnya Dihukum Mati, Kenapa Orang Sembunyikan Kesedihan?

Anak Ferdy Sambo Dirujak Gegara Tak Sedih Ayahnya Dihukum Mati, Kenapa Orang Sembunyikan Kesedihan?

Lifestyle | Kamis, 16 Februari 2023 | 14:10 WIB

Terkini

Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah

Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:57 WIB

Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif

Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:55 WIB

Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen

Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:49 WIB

Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas

Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:47 WIB

Kayu Hanyutan Banjir di Aceh dan Sumut Dimanfaatkan Warga jadi Material Huntara

Kayu Hanyutan Banjir di Aceh dan Sumut Dimanfaatkan Warga jadi Material Huntara

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:24 WIB

Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!

Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:22 WIB

Iran Tembak Jatuh Jet F-35 Milik Amerika Serikat di Wilayah Teheran Hari Ini

Iran Tembak Jatuh Jet F-35 Milik Amerika Serikat di Wilayah Teheran Hari Ini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:03 WIB

Lompatan Besar Pendidikan RI: Penggunaan 288 Ribu Papan Tulis Interaktif Disorot Dunia

Lompatan Besar Pendidikan RI: Penggunaan 288 Ribu Papan Tulis Interaktif Disorot Dunia

News | Jum'at, 03 April 2026 | 13:50 WIB

Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam

Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam

News | Jum'at, 03 April 2026 | 13:28 WIB

Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Buntut Skandal Epstein dan Gagal Jerat Lawan Politik

Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Buntut Skandal Epstein dan Gagal Jerat Lawan Politik

News | Jum'at, 03 April 2026 | 13:20 WIB