16 Syarat dan Cara Daftar Pegawai IKN Non-PNS, Tersedia Hampir Semua Jurusan

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 21 Februari 2023 | 16:34 WIB
16 Syarat dan Cara Daftar Pegawai IKN Non-PNS, Tersedia Hampir Semua Jurusan
Titik Nol IKN. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

k. Direktur Pelayanan Dasar Alamat email : rek.pelayanand@ikn.go.id 

2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file. 

3. Pelamar melampirkan dokumen sebagai berikut: 

a. Bukti Pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar 

b. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar diatas meterai Rp10.000.

c. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh pelamar diatas meterai Rp10.000.

d. Pas foto terbaru latar belakang merah dengan kapasitas file 500 Kb. e. asli/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir. 

f. asli/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir. 

g. asli/legalisir petikan penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (tahun 2022 dan 2021). 

Baca Juga: Lowongan Kerja Pegawai IKN 2023, Cek Posisi dan Syarat, Buka Sampai 24 Februari!

h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

i. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian dan diatas meterai Rp10.000. 

j. Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai Kepala Biro/Direktur yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000. 

k. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan Otorita Ibukota Nusantara yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.

l. asli/legalisir ijazah yang dipersyaratkan. 

m. Kartu NPWP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI