16 Syarat dan Cara Daftar Pegawai IKN Non-PNS, Tersedia Hampir Semua Jurusan

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 21 Februari 2023 | 16:34 WIB
16 Syarat dan Cara Daftar Pegawai IKN Non-PNS, Tersedia Hampir Semua Jurusan
Titik Nol IKN. [Istimewa]

Suara.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali membuka Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan OIKN. Syarat dan cara daftar pegawai di IKN bisa dilihat dalam skema berikut ini. Untuk diketahui, seleksi terbuka ini memberi kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jabatan yang Dibuka 

Ada sebelas jabatan yang dibuka dan akan ditempatkan di IKN berikut ini. 

1. Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama 

2. Direktur Perencanaan Mikro 

3. Direktur Pertanahan

4. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum

5. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital 

6. Direktur Transformasi Hijau 

7. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan 

8. Direktur Pendanaan 

9. Direktur Sarana Prasarana Dasar 

10. Direktur Sarana Prasarana Sosial 

11. Direktur Pelayanan Dasar

Persyaratan Pendaftaran

Bagi yang tertarik berkarier di IKN, ada persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi seperti dikutip dari https://ikn.go.id/karier

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2). 

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan. 

4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun.

5. Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 

6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. 

7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran. 

8. Sehat jasmani dan rohani. 

9. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian. 

10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

11. Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir. 

12. Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. 

13. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dalam 1 (satu) tahun terakhir. 

14. Memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b). 

15. Pelamar Perempuan dianjurkan untuk mendaftar. 

16. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan.

Tata Cara Pendaftaran

Cara pendafataran pegawai IKN bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui email sebagaimana terlampir sesuai dengan jabatan yang akan dilamar mulai tanggal 20 Februari 2023 dan ditutup pada tanggal 6 Maret 2023 paling lambat jam 23.59 WIB. Masing-masing lamaran dikirimkan pada alamat email sesuai dengan jabatan yang dituju, sebagai berikut : 

a. Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama Alamat email : [email protected] 

b. Direktur Perencanaan Mikro Alamat email : [email protected] 

c. Direktur Pertanahan Alamat email : [email protected] 

d. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum Alamat email : [email protected] 

e. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Alamat email : [email protected] 

f. Direktur Transformasi Hijau Alamat email : [email protected] 

g. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan Alamat email : [email protected] 

h. Direktur Pendanaan Alamat email : [email protected] 

i. Direktur Sarana Prasarana Dasar Alamat email : [email protected] 

j. Direktur Sarana Prasarana Sosial Alamat email : [email protected] 

k. Direktur Pelayanan Dasar Alamat email : [email protected] 

2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file. 

3. Pelamar melampirkan dokumen sebagai berikut: 

a. Bukti Pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar 

b. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar diatas meterai Rp10.000.

c. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh pelamar diatas meterai Rp10.000.

d. Pas foto terbaru latar belakang merah dengan kapasitas file 500 Kb. e. asli/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir. 

f. asli/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir. 

g. asli/legalisir petikan penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (tahun 2022 dan 2021). 

h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

i. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian dan diatas meterai Rp10.000. 

j. Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai Kepala Biro/Direktur yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000. 

k. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan Otorita Ibukota Nusantara yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.

l. asli/legalisir ijazah yang dipersyaratkan. 

m. Kartu NPWP. 

n. Kartu Tanda Penduduk. 

o. Tanda bukti penyerahan laporan SPT tahunan Tahun 2022 dan 2021. 

p. Tanda terima LHKPN atau LHKASN Tahun 2022 atau 2021. 

q. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah atau Rumah Sakit Pemerintah, yang terdiri atas: Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater 1 (satu) bulan terakhir, dan surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir. 

r. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku. 

4. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id sehingga pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Karawang Kembali Bagikan Info Loker, Buruan Yuk Cek Instagramnya Sekarang

Bupati Karawang Kembali Bagikan Info Loker, Buruan Yuk Cek Instagramnya Sekarang

| Selasa, 21 Februari 2023 | 15:38 WIB

Info Loker Karawang Terbaru Februari 2023 Untuk Lulusan DIII, Cek Disini Syarat!

Info Loker Karawang Terbaru Februari 2023 Untuk Lulusan DIII, Cek Disini Syarat!

| Selasa, 21 Februari 2023 | 13:28 WIB

PSSI Jilid Baru Gerak Cepat, Erick Thohir Langsung Temui Pemerintah, Pusat Pelatihan Siap di IKN

PSSI Jilid Baru Gerak Cepat, Erick Thohir Langsung Temui Pemerintah, Pusat Pelatihan Siap di IKN

| Selasa, 21 Februari 2023 | 13:00 WIB

Lowongan Kerja Untuk Lulusan SLTA Sederajat di Karawang Terbaru Februari 2023, Syaratnya Ini Saja

Lowongan Kerja Untuk Lulusan SLTA Sederajat di Karawang Terbaru Februari 2023, Syaratnya Ini Saja

| Selasa, 21 Februari 2023 | 10:52 WIB

Lowongan Kerja Pegawai IKN 2023, Cek Posisi dan Syarat, Buka Sampai 24 Februari!

Lowongan Kerja Pegawai IKN 2023, Cek Posisi dan Syarat, Buka Sampai 24 Februari!

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:24 WIB

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Hunian Buat PNS Bisa Selesai Tahun 2024, Siap-siap Rebutan Ya

Bisnis | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:03 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB