Richard Eliezer Cuma Dihukum Demosi Usai Eksekusi Brigadir J, Apa Bedanya dengan Mutasi?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 10:00 WIB
Richard Eliezer Cuma Dihukum Demosi Usai Eksekusi Brigadir J, Apa Bedanya dengan Mutasi?
Richard Eliezer Dihukum Dengan Demosi (dok. Humas Polri)

Suara.com - Sidang kode etik untuk mengadili tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer telah dilaksanakan pada Rabu, (22/02/2023) kemarin. Dalam sidang kode etik tersebut, Richard Eliezer dijatuhi hukuman demosi dengan dipindahkan ke Yanma Polri.

Hukuman tersebut diberikan buntut dari tindakannya sebagai eksekutor Brigadir J hingga menyebabkan nyawa Brigadir J melayang. Sidang yang digelar oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut berlangsung selama kurang lebih tujuh jam. Richard akhirnya diputuskan untuk tetap menjadi anggota Polri dengan catatan hukuman demosi selama 1 tahun.

Lalu, apa sebenarnya hukuman demosi tersebut? 

Menyandur dari situs polri.go.id, aturan demosi ini sebenarnya sudah menjadi salah satu sanksi yang berlaku bagi setiap anggota kepolisian yang terbukti melanggar aturan atau kode etik profesi Polri.

Hal ini tercantum di dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi,  “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Keputusan hukuman demosi yang dijatuhkan kepada setiap anggota Polri yang melanggar peraturan Polri diputuskan lewat sidang kode etik, dimana tim Komite Kode Etik Polri akan mempertimbangkan pasal pasal yang berlaku di Polri dan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut.

Hal ini jelas berbeda dengan mutasi jabatan biasa, dimana mutasi jabatan biasa diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2012 yang berbunyi, "Mutasi Polri merupakan pemindahan jabatan lain atau daerah terhadap anggota Polri."

Anggota Polri yang dimutasi juga biasanya berkaitan dengan promosi jabatan, dimana kenaikan pangkat atau jabatan akan terjadi setelah mutasi dilakukan.

Mutasi yang bersifat promosi ini bukanlah suatu hukuman, melainkan suatu bentuk apresiasi dan pengembangan SDM di tubuh Polri. Mutasi jabatan dan daerah ini juga rutin dilakukan Polri demi penyetaraan SDM Polri yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kini, Richard Eliezer sedang menunggu putusan inkrah apakah demosi ini akan dilanjutkan sebagai hukuman atau ada pertimbangan lain.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Jalani Sidang Etik, Bharada E Segera Dijebloskan Ke Penjara

Usai Jalani Sidang Etik, Bharada E Segera Dijebloskan Ke Penjara

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 08:26 WIB

CEK FAKTA: Ibu Bharada E Akhirnya Bertemu dengan Presiden Jokowi, Benarkah?

CEK FAKTA: Ibu Bharada E Akhirnya Bertemu dengan Presiden Jokowi, Benarkah?

| Kamis, 23 Februari 2023 | 07:18 WIB

Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Lemkapi Sebut Sanksi Demosi Cukup Pantas dan Adil

Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Lemkapi Sebut Sanksi Demosi Cukup Pantas dan Adil

| Kamis, 23 Februari 2023 | 07:07 WIB

Bharada E Disanksi Demosi, Polri: Dia Dalam Keadaan Terpaksa karena Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Bharada E Disanksi Demosi, Polri: Dia Dalam Keadaan Terpaksa karena Tak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

Jakarta | Rabu, 22 Februari 2023 | 22:00 WIB

Polri Tak Berhentikan Richard Eliezer, Pengacara: Sesuai Harapan Keluarga

Polri Tak Berhentikan Richard Eliezer, Pengacara: Sesuai Harapan Keluarga

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 20:17 WIB

Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Keluarga Yosua: Layak Diberi Kesempatan Kedua

Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Keluarga Yosua: Layak Diberi Kesempatan Kedua

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:39 WIB

Terkini

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:29 WIB

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:25 WIB

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:24 WIB

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:02 WIB

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:55 WIB

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:49 WIB