Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:10 WIB
Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup
Eks anak buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin saat menjalani sidang vonis obstruction of justice Brigadir J. (tangkapan layar/M Yasir)

Suara.com - Majelis Hakim menilai terdakwa kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rahman Arifin memiliki punya meeting of mind dengan Ferdy Sambo untuk mematahkan laptop yang berisi rekaman Yosua masih hidup.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Anggota Hendra Yuristiawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).

Awalnya Hakim Hendra menyebut jika perintah Ferdy Sambo merusak dan menghapus rekaman Yosua masih hidup bukan merupakan perintah kedinasan melainkan perintah pribadi.

Oleh karena itu, Hakim Hendra menyebut Arif semestinya mampu menolak perintah Sambo.

"Majelis hakim menilai dan berpendapat bahwa perintah saksi ferdy sambo kepada terdakwa yaitu kata-kata hapus dan rusak CCTV tersebut adalah perintah pribadi bukan suatu perintah jabatan atau kedinasan. Karena perintah lisan tersebut tidak ditindaklanjuti secara prosedural sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Polri," ungkap Hakim Hendra.

Hakim Hendra menyampaikan pihaknya tidak sependapat dengan isi pleidoi Arif yang menyatakan dia diperintah dan diancam menghapus dan merusak laptop berisi rekaman CCTV Yosua masih hidup.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan terdakwa di dalam nota pembelaan yang pada intinya tidak ada kesamaan niat untuk dikategorikan turut serta antara Ferdy Sambo dan terdakwa," ujar Hakim Hendra.

Dalam hal ini, Hakim Hendra menilai Arif dan Sambo sudah memiliki kesepakatan jahat untuk memburamkan langkah penyidikan kematian Yosua dengan cara mematahkan laptop.

"Bahwa majelis hakim menilai dan berpendapat adanya kesamaan niat atau meeting of mind antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa yang diwujudkan dengan perbuatan terdakwa mematahkan atau menghancurkan laptop," tutur Hakim Hendra.

baca juga

"Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebyt diatas maka dengan demikian unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi secara hukum," imbuhnya.

Dalam sidang sebelumnya, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.

Adapun Arif dianggap terlibat dalam kasus ini karena berperan memusnahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir J sebelum dieksekusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta

Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:04 WIB

BREAKING NEWS! Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

BREAKING NEWS! Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 11:56 WIB

Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Terungkap, Kebusukan Perwira Tinggi Polri Saat Ungkap Kasus, Cek Faktanya

Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Terungkap, Kebusukan Perwira Tinggi Polri Saat Ungkap Kasus, Cek Faktanya

Sumatera | Kamis, 23 Februari 2023 | 11:50 WIB

Disaksikan Langsung Sang Istri, Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Disaksikan Langsung Sang Istri, Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Dexcon | Kamis, 23 Februari 2023 | 11:44 WIB

Eks Anak Buah Sambo Divonis Hari Ini, Arif Rahman Arifin Ditonton Langsung Keluarga di Kursi Paling Depan

Eks Anak Buah Sambo Divonis Hari Ini, Arif Rahman Arifin Ditonton Langsung Keluarga di Kursi Paling Depan

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 11:00 WIB

Publik Bandingkan Kekejaman Anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak denga FS: Sambo-sambo Kecil Ini Harusnya Diapain?

Publik Bandingkan Kekejaman Anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak denga FS: Sambo-sambo Kecil Ini Harusnya Diapain?

Joglo | Kamis, 23 Februari 2023 | 10:07 WIB

CEK FAKTA: Nasib Kapolri Listyo Sigit Diujung Tanduk Usai Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Terbongkar, Benarkah?

CEK FAKTA: Nasib Kapolri Listyo Sigit Diujung Tanduk Usai Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Terbongkar, Benarkah?

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 09:26 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lantik Listyo Sigit Jadi Kepala KSP, Posisi Kapolri Dijabat Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Lantik Listyo Sigit Jadi Kepala KSP, Posisi Kapolri Dijabat Suyudi Ario Seto

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:06 WIB

Agus Gumiwang Tergeser, Kursi Menteri Perindutrian Kini Dipegang Sarmuji

Agus Gumiwang Tergeser, Kursi Menteri Perindutrian Kini Dipegang Sarmuji

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Produksi Toyota Veloz Hybrid Tembus 15 Ribu Unit Hingga Agustus 2026

Produksi Toyota Veloz Hybrid Tembus 15 Ribu Unit Hingga Agustus 2026

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Two Way Cake vs Compact Powder, Mana yang Tahan Lama untuk Makeup?

Two Way Cake vs Compact Powder, Mana yang Tahan Lama untuk Makeup?

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Pelatih Bangladesh Sebut Kevin Diks dan Satu Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Ancaman Berbahaya

Pelatih Bangladesh Sebut Kevin Diks dan Satu Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Ancaman Berbahaya

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:04 WIB

4 Shio Paling Beruntung Seumur Hidup Menurut Astrologi Tiongkok

4 Shio Paling Beruntung Seumur Hidup Menurut Astrologi Tiongkok

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:04 WIB

KPK Usut Korupsi Iklan Bank BJB, Eks Aspri Ridwan Kamil dan Pejabat BJB Dipanggil

KPK Usut Korupsi Iklan Bank BJB, Eks Aspri Ridwan Kamil dan Pejabat BJB Dipanggil

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Jukir Tikam Ojol Karena Cekcok Parkir Rp10 Ribu Ditangkap

Jukir Tikam Ojol Karena Cekcok Parkir Rp10 Ribu Ditangkap

Sulsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Sarmuji Dilantik Jadi Menperin, Siapa Dia?

Sarmuji Dilantik Jadi Menperin, Siapa Dia?

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum

Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:02 WIB

×