Teddy Minahasa kala itu menolak keterangan yang diungkapkan oleh penyidik sekaligus saksi yaknj Tri Hamdani dan Bayu Trisno, dengan suara yang keras dan nada tinggi. Teddy juga menyinggung soal status positif narkoba yang pernah diungkap setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusu peredaran narkotika jenis sabu bersama Mami Linda.
Teddy menyangkal dan berpendapat jika, terdapat perbedaan tanggal rilis dengan hasil uji laboratorium yang telah diterimanya.
3. Marahi saksi dari money changer
Teddy Minahasa kembali memarahi saksi dalam persidangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari kantor money changer Dolar Asia cabang Cibubur, Nataniel Ginting, Kamis (16/2/2023).
Awalnya, Teddy menanyakan terkait transaksi penukaran uang yang telah dilakukan anak buahnya, yaitu Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara.
Teddy menanyakan tentang ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP) Nataniel, dengan keterangannya dalam persidangan.
Melalui BAP, Nataniel menyebutkan jika penukaran uang terjadi pada tanggal 24 dan 26 September 2022. Namun, dalam persidangan ia menjelaskan jika penukaran sesungguhnya terjadi pada 26 September 2022, sebanyak dua kali.
4. Merasa masih ada relasi kuasa
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto, menyoroti sikap arogan dan sombong Teddy selama kasus hukum berlangsung. Menurutya, Teddy menggunakan pengaruhnya lantara ia merasa masih aktif sebagai Perwira Tinggi Polri.
Baca Juga: Sepak Terjang Bripka G, Akui Bekingi Bandar Narkoba di Toraja Utara
Benny menilai, cara menekan dan memarahi saksi yang merupakan mantan anak buahnya merupakan sebuah cara agar dia bisa mempengaruhi saksi supaya tidak berkata jujur.
Sikap dan juga perilaku Teddy di persidangan, kata Benny, menunjukkan bahwa kualitas mentalnya. Dengan sikapnya yang seperti itu, Benny mengatakan sudah dapat menggambarkan sikapnya selama ini.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari