Majelis Hakim Geleng-geleng, Dengar Pengakuan Kapolsek Rela Antar-Jemput Sabu dari Seorang Cepu

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 23 Februari 2023 | 18:01 WIB
Majelis Hakim Geleng-geleng, Dengar Pengakuan Kapolsek Rela Antar-Jemput Sabu dari Seorang Cepu
Kompol Kasranto, terdakwa kasus tilap barbuk sabu Irjen Teddy Minahasa. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Hakim Ketua dalam sidang perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, Jon Sarman Saragih geleng-geleng kepala mendengar pengakuan Kompol Kasranto dalam persidangan.

Pada perkara tersebut, Kasranto berperan sebagai pihak yang menjual barang haram tersebut. Dengan dibantu Anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto, Kasranto menjual barang haram tersebut kepada Alex Bonfis yang merupakan seorang bandar narkoba di Kampung Bahari.

Jon, seakan tidak percaya dengan tindakan Kasranto karena begitu menghambakan barang haram yang dijanjikan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu.

Pasalnya sebagai anggota Polri yang berpangkat Kompol, serta menjabat seorang kapolsek, Kasranto rela menjemput barang haram tersebut sendirian dari rumah Linda di wilayah Kedoya, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Bahkan dalam pengakuannya, Kasranto mengatakan, uang hasil penjualan sabu juga langsung diantarkan Kasranto ke Linda.

"Hebat sekali Linda yah. Sudah setor, diantar lagi. Yang mengantar Kapolsek langsung pula," kata Jon dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (23/2/2023).

Kasranto menuturkan, ikhwal pengambilan sabu di rumah Linda itu bermula, saat Linda mengabarinya tentang bakal adanya sabu yang akan masuk.

Linda kemudian meminta tolong Kasranto untuk mencarikan pembeli sabu tersebut. Kasranto mulanya menolak tawaran tersebut, pikirannya berubah saat Linda menyebut jika barang itu punya seorang jenderal bintang dua berinisial TM.

Linda diketahui memberikan Kasranto sabu satu kilogram. Dari hasil penjualan sabu tersebut diperoleh uang Rp500 juta. Dari uang ratusan juta tersebut, Kasranto kecipratan uang Rp70 juta.

Sementara, Kasranto menyetorkan uang hasil penjualan Rp400 juta. Sementara, Linda mendapat fee Rp10juta, sedangkan Janto diberi upah Rp20 juta.

baca juga

Diketahui, dalam perkara ini ada sejumlah terdakwa, di antaranya Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, kemudian Aiptu Janto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling lama penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Mangkir Jadi Saksi, Teddy Minahasa Kembali ke Ruang Sidang Sebagai Terdakwa Perkara Narkotika

Sempat Mangkir Jadi Saksi, Teddy Minahasa Kembali ke Ruang Sidang Sebagai Terdakwa Perkara Narkotika

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 14:45 WIB

Dinilai Intimidasi Saksi Saat Persidangan, Kubu AKBP Dody Minta Mabes Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Dinilai Intimidasi Saksi Saat Persidangan, Kubu AKBP Dody Minta Mabes Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 04:55 WIB

Lewat Mami Linda, Edarkan Sabu Irjen TM ke Kampung Bahari Jakut, Kompol Kasranto Kecipratan Duit Rp70 Juta

Lewat Mami Linda, Edarkan Sabu Irjen TM ke Kampung Bahari Jakut, Kompol Kasranto Kecipratan Duit Rp70 Juta

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 19:31 WIB

Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?

Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:30 WIB

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:08 WIB

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:02 WIB

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe

4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

Pemerintah Dinilai Biayai Bencana, Anggaran Pemicu Deforestasi Jauh Melampaui Dana Mitigasi

Pemerintah Dinilai Biayai Bencana, Anggaran Pemicu Deforestasi Jauh Melampaui Dana Mitigasi

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:53 WIB

×