Disarankan Orang Tua, Mario Dandy Akhirnya Minta Maaf Usai Aniaya David Anak Pengurus GP Ansor

Ria Rizki Nirmala Sari | Rakha Arlyanto | Suara.com

Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:09 WIB
Disarankan Orang Tua, Mario Dandy Akhirnya Minta Maaf Usai Aniaya David Anak Pengurus GP Ansor
Pacar Mario Dandy yang diduga sebagai pengadu domba (Twitter/habibthink)

Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya menyampaikan permintaan maaf.

Untaian maaf Mario Dandy itu disampaikan lewat kuasa hukumnya, Dolfie Rompas kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Sabtu (25/2/2023) siang.

"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi selalu disarankan orang tua, wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," ujar Dolfie.

Adapun Dolfie hari ini dipanggil penyidik terkait perkara kliennya. Dia menyebut ada pemeriksaan lanjutan.

"Ada pemeriksaan tambahan, belum ada (gelar perkara)," kata Dolfie.

Mario Dandy Satriyo  (ANTARA)
Mario Dandy Satriyo (ANTARA)

Sebagai informasi, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas menganiaya David pada Senin (20/2/2023) malam di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.

Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, Agnes (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam saat jumpa pers.

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali.

Penganiayaan keji itu dilakukan ketika David dalam posisi push up. Shane Lukas diketahui mencontohkan sikap tobat, atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh korban.

Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keterangan Polres Jaksel Soal Siapa Perekam Video Penganiayaan David Mulai Diragukan, Netizen Tunjukkan Bukti Ini

Keterangan Polres Jaksel Soal Siapa Perekam Video Penganiayaan David Mulai Diragukan, Netizen Tunjukkan Bukti Ini

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:07 WIB

Ayah Mario Dandy Diduga Miliki Aset Rumah Mewah di Yogyakarta, Ada Kolam Renang Sampai Tempat Fitness

Ayah Mario Dandy Diduga Miliki Aset Rumah Mewah di Yogyakarta, Ada Kolam Renang Sampai Tempat Fitness

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:04 WIB

Pengacara Sebut Ag Tidak Selfie dengan David yang Babak Belur Usai Jadi Korban Pembantaian Mario Dandy

Pengacara Sebut Ag Tidak Selfie dengan David yang Babak Belur Usai Jadi Korban Pembantaian Mario Dandy

News | Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:01 WIB

Ternyata Ini Alasan Penyidik Menetapkan Shane Lukas Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayan David, Ada Provokasi

Ternyata Ini Alasan Penyidik Menetapkan Shane Lukas Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayan David, Ada Provokasi

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:59 WIB

Pengacara Bantah Agnes Selfie di Atas Tubuh David yang Terkapar Dianiaya Mario Dandy:Dia Pegang Kepalanya

Pengacara Bantah Agnes Selfie di Atas Tubuh David yang Terkapar Dianiaya Mario Dandy:Dia Pegang Kepalanya

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:55 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB