SuaraSumedang.Id - Terungkap sudah mengapa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Shane Lukas (19) jadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Salahsatu alasannya, Shane Lukas alias SLRR membiarkan penganiayaan tersebut terjadi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Jumat 24 Februari 2023 malam di kantornya kepada wartawan.
“(Shane) disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres.
Polres Metro Jakarta Selatan seperti diketahui terus mengusut kasus penganiayaan terhadao David, putra dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina, beberapa waktu lalu.
Setelah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, Shane Lukas.
Shane Lukas diketahui merupakan teman Mario Dandy Satriyo yang ayahnya seorang pejabat di Departemen Keuangan, bagian pajak.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa Shane jadi tersangka karena membiarkan penganiayaan terhadap David terjadi.
Selain itu, Shane juga diduga melakukan provokasi kepada Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David.
Baca Juga: Sifat Mario Dandy Satriyo Dinilai Brutal, Ini Faktor Penyebabnya Menurut Psikolog
“’Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” kata Ade Ary menirukan omongan Shane.
Pada akhirnya, Dandy melakukan kekerasan terhadap David yang kemudian direkam Shane.
Menurut Kapolres, Dandy menendang dan menginjak kepala korban beberapa kali. Dandy juga beberapa kali menendang perut dan kepala korban saat push up.
Sebelumnya, Dandy menyuruh korban melakukan sikap tobat setelah korban mengaku tak sanggup saat disuruh push up 50 kali. ***