Tak Miliki Wewenang Urus Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:10 WIB
Tak Miliki Wewenang Urus Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!
Jimly Asshiddiqie saat menjadi pembicara di Seminar Pra Muhtamar Muhammadiyah Aisyiyah ke-48 bertajuk 'Rekonstruksi Sistem Ketatanegaraan Indonesia' di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (16/3/2022). [dokumentasi pribadi]

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menghukum KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu, layak untuk dipecat.

Dasarnya, hakim dianggap tidak bisa membedakan urusan perdata san urusan publik, menyusul keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," kata Jimly dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Jimly mengatakan pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata. Di mana sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda Pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.

"Kalau ada sengketa tenrang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil Pemilu maka yang berwenang adalah MK," kata Jimly.

Jimly mengusulkan agar KPU mengakukam banding atas putusan PN Jakpus. Bahkan, lanjut Jimly, bila perlu sampai tahap Kasasi sampai menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Di sisi lain, Jimly menegaskan kembali bahwa hakim pengadilan tidak memiliki wewenang memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu.

"Hakim PN tidakk berwenang memerintahkan penundaan Pemilu," kata Jimly.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

baca juga

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Malah Curiga Putusan PN Jakpus Jadi Pintu Masuk Rencana Penundaan Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Malah Curiga Putusan PN Jakpus Jadi Pintu Masuk Rencana Penundaan Pemilu 2024

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:02 WIB

Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Imbas Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024

Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Imbas Perintahkan KPU Menunda Pemilu 2024

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:27 WIB

Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Putusan PN Jakpus, KSP: Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal

Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Putusan PN Jakpus, KSP: Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:13 WIB

Kata Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu 2024

Kata Mahfud MD Soal Penundaan Pemilu 2024

Purwokerto | Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:11 WIB

Komisi II DPR RI: Kalau PN Jakpus Paham Hukum Langsung Tolak Gugatan Partai Prima, Bukan Malah Dipaksakan

Komisi II DPR RI: Kalau PN Jakpus Paham Hukum Langsung Tolak Gugatan Partai Prima, Bukan Malah Dipaksakan

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:37 WIB

Terkini

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:46 WIB

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:43 WIB

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:26 WIB

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:23 WIB

Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur

Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:17 WIB

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB

Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta

Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:12 WIB