Komisi II DPR RI: Kalau PN Jakpus Paham Hukum Langsung Tolak Gugatan Partai Prima, Bukan Malah Dipaksakan

Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:37 WIB
Komisi II DPR RI: Kalau PN Jakpus Paham Hukum Langsung Tolak Gugatan Partai Prima, Bukan Malah Dipaksakan
Legislator PKB yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. [Dok. DPR]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin menegaskan perihal penundaan Pemilu adalah domain dari undang-undang dan menjadi kewenangan DPR serta pemerintah selaku pembuat undang-undang.

Berkaca dari itu, ia lantas mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu yang ada seiring mengabulkan gugatan Partai Prima. Menurut Yanuar keputusan itu melampaui kewenangan undang-undang.

"Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak," ujar Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Yanuar tidak habis pikir, bagaimana bisa Partai Prima yang dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, namun tuntutannya malah meminta penundaan tahapan pemilu, yang berakibat pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.

"Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini," kata Yanuar.

Yanuar mengatakan keputusan PN Jakpus bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk beluk Pemilu. Lebih dari itu, keputusan PN Jakpus makin membuat keadaan lebih tidak terkendali.

Menurut dia dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negada. Di mana, lanjut dia, semua lembaga bisa semau-maunya membuat keputusan.

Yanuar menyampaikan sengketa tentang verifikasi parpol jalur pennyelesaian ada di Bawaslu. Sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

"Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," ujar Yanuar.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Hakim PN Jakpus Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024

Putusan Tidak Mengikat

Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia menyoroti pengajuan gugatan oleh Partai Prima terhadap keputusan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikam keputusan untuk menunda Pemilu 2024.

Doli mempertanyakan korelasi dari keputusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu dengan gugatan yang diajukan.

"Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang? Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," kata Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Karena itu menurut Doli, keputusan PN Jakpus tidak mengingat dan tidak perlu dilaksanakan oleh KPU. Ia menyarankan KPU untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

"Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, Pemilu jalan terus karena ranahnya berbeda," kata Doli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI