Komisi II DPR RI: Kalau PN Jakpus Paham Hukum Langsung Tolak Gugatan Partai Prima, Bukan Malah Dipaksakan

Ria Rizki Nirmala Sari | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:37 WIB
Komisi II DPR RI: Kalau PN Jakpus Paham Hukum Langsung Tolak Gugatan Partai Prima, Bukan Malah Dipaksakan
Legislator PKB yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. [Dok. DPR]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin menegaskan perihal penundaan Pemilu adalah domain dari undang-undang dan menjadi kewenangan DPR serta pemerintah selaku pembuat undang-undang.

Berkaca dari itu, ia lantas mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu yang ada seiring mengabulkan gugatan Partai Prima. Menurut Yanuar keputusan itu melampaui kewenangan undang-undang.

"Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak," ujar Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Yanuar tidak habis pikir, bagaimana bisa Partai Prima yang dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, namun tuntutannya malah meminta penundaan tahapan pemilu, yang berakibat pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.

"Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini," kata Yanuar.

Yanuar mengatakan keputusan PN Jakpus bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk beluk Pemilu. Lebih dari itu, keputusan PN Jakpus makin membuat keadaan lebih tidak terkendali.

Menurut dia dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negada. Di mana, lanjut dia, semua lembaga bisa semau-maunya membuat keputusan.

Yanuar menyampaikan sengketa tentang verifikasi parpol jalur pennyelesaian ada di Bawaslu. Sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

"Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," ujar Yanuar.

Putusan Tidak Mengikat

Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia menyoroti pengajuan gugatan oleh Partai Prima terhadap keputusan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikam keputusan untuk menunda Pemilu 2024.

Doli mempertanyakan korelasi dari keputusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu dengan gugatan yang diajukan.

"Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang? Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," kata Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Karena itu menurut Doli, keputusan PN Jakpus tidak mengingat dan tidak perlu dilaksanakan oleh KPU. Ia menyarankan KPU untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

"Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, Pemilu jalan terus karena ranahnya berbeda," kata Doli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebih, Mahfud MD: Penundaan Pemilu Tidak Bisa Diputuskan Secara Perdata

Putusan PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebih, Mahfud MD: Penundaan Pemilu Tidak Bisa Diputuskan Secara Perdata

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 07:13 WIB

Sebut Majelis Hakim Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Putusannya Tidak Berlaku Umum

Sebut Majelis Hakim Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Putusannya Tidak Berlaku Umum

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 04:45 WIB

Gugatan Tunda Pemilu Partai Prima Dikabulkan PN Jakpus, Mahfud MD Minta KPU Lakukan Perlawanan Hukum

Gugatan Tunda Pemilu Partai Prima Dikabulkan PN Jakpus, Mahfud MD Minta KPU Lakukan Perlawanan Hukum

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 00:05 WIB

Partai Prima Menang Gugatan, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut Meski Ada Putusan PN Jakpus

Partai Prima Menang Gugatan, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berlanjut Meski Ada Putusan PN Jakpus

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 23:04 WIB

Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tetap Sah

Abaikan Putusan PN Jakpus, KPU Pastikan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tetap Sah

| Kamis, 02 Maret 2023 | 22:58 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB