Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terhadap perintah penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui persidangan perdata melalui pengadilan negeri.
Kegaduhan berawal dari putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU pasca dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Mahfud menerangkan kalau sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.
"Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023) malam.
Menurutnya, sengketa yang ada sebelum pencoblosan itu harus diputus Bawaslu. Semisal tidak berhasil, maka peserta bisa menggugatnya ke PTUN.
Dalam perkara ini, Partai Prima sudah kalah sengketa di dua tingkat tersebut.
"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.
Kemudian, Mahfud mengungkapkan kalau Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hukuman penundaan pemilu apalagi melalui penyelesaian kasus perdata.
"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," ucap Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyebut kalau penundaan pemilu itu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan spesifik.
"Misalnya di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," terangnya.
Putusan PN Jakarta Pusat
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.