Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat heboh karena putusannya menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Putusan itu diketok oleh majelis hakim PN Jakpus yang menangani sidang gugatan Partai Prima.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua T Oyong. Jabatannya adalah Hakim Madya Utama.
Oyong diketahui berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Sementara hakim anggota lainnya ialah Bakri yang memiliki jabatan Hakim Utama Muda. Pangkatnya ialah Pembina Utama Madya (IV/d).
Sedangkan hakim anggota Dominggus Silaban diketahui mengemban jabatan Hakim Utama Muda dan berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
![Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/03/97674-majelis-hakim-pn-jakpus.jpg)
Mereka menjadi Majelis Hakim sidang gugatan perdata dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tepat pada Kamis (2/3/2023), T Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.
Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);