Politisi PKB Jazilul Fawaid menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpsu) soal penundaan pemilu belum memiliki makna terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, Jazilul mendukung langkah KPU RI selaku tergugat yang akan mengajukan banding tehadap putusan PN Jakpus.
"Apa yang menjadi keputusan hari ini belum keputusan yang inkrah. Jadi karena belum keputusan inkrah belum bermakna apa-apa," kata Waketum DPP PKB ini.
"Memang harus dibanding karena kalau tidak dibanding akan terjadi perlawanan terhadap konstitusi karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali," sambungnya.
Wakil Ketua MPR RI ini juga meyakini bahwa putusan kontroversial itu nantinya akan dikoreksi pada tingkat selanjutnya karena bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, menurut dia, putusan PN Jakpus yang memerintahakan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 melebihi kewenangannya.
"Menurut saya melebihi kewenangannya dalam konteks tidak sesuai dengan konstitusi karena di situ ada penundaan pemilu," ucapnya.
"Tentu putusan penerapan hukum atau kesalahan dalam memutus itu nanti akan ada di tingkat berikutnya, di banding, dan dikasasi. Pasti akan dikoreksi saya yakin, nanti akan ada koreksi," tuturnya.
Di samping itu, kata Jazilul, putusan PN Jakpus ini seakan mengingkari tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan dan dilakoni sedemikian rupa oleh para peserta pemilu.
Dia berharap pelaksanaan Pemilu 2024 tetap terlaksana sebagaimana jadwal yang telah ditentukan pada 14 Februari 2024, sebagaimana keputusan bersama Pemerintah dan pihak penyelenggara pemilu.
"Menafikan semua apa yang sudah dilakukan oleh partai-partai yang saat ini sudah berproses menuju tahapan, jadi separuh jalan, yang sebentar lagi masuk tahapan pendaftaran calon anggota legislatif," imbuhnya.
"Kami di MPR sudah menutup untuk diskusi terhadap amandemen UUD (soal penundaan pemilu)," kata Jazilul.
Sebelumnya, Kamis (3/2/2023), PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.