Siapa Pontjo Sutowo? 16 Tahun Tak Bayar Royalti Pengelolaan Hotel Sultan ke Negara

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 04 Maret 2023 | 18:12 WIB
Siapa Pontjo Sutowo? 16 Tahun Tak Bayar Royalti Pengelolaan Hotel Sultan ke Negara
Hotel Sultan (Instagram @thehotelsultanjkt)

Baru-baru ini, Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK Edward Omar Syarief Hiariej menyebutkan selama 16 tahun PT Indobuildco tidak membayar royalti atas pengelolaan Hotel Sultan kepada negara. Nama Pontjo Sutowo pun kemudian muncul dan ramai menjadi sorotan dari publik.

Lantas, siapakah Pontjo Sutowo yang saat ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Pontjo Sutowo sendiri merupakan Direktur Utama dari PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan. Ia juga adalah anak dari Ibnu Sutowo, seorang tokoh militer ternama pada rezim Suharto. Ibnu Sutowo juga menjabat Direktur Utama Pertamina saat era rezim Orde Baru.

Disebutkan bahwa selama 16 tahun lamanya, yakni para periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti atau kontribusi kepada negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (3/3/2023), Edward menjelaskan bahwa perkembangan sengketa hukum pengelolaan Hotel Sultan. Ia juga menyebutkan pihaknya sudah memberikan surat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan tersebut berada.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan Peninjauan Kembali perkara perdata dengan Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada ada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan juga mengikat.

Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwasanya Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, yaitu Kemensetneg.

Disebutkan oleh Edward, penggugat yaitu PT Indobuildco dengan Direktur Utama Pontjo Sutowo telah mengajukan sebanyak tiga kali PK atas perkara yang sama.

Adapun dalam tiga perkara PK tersebut, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PK 1. Berdasarkan fakta hukum yang terkuak dalam persidangan, sudah dibuktikan bahwa pemerintah pusat sudah melakukan pembebasan lahan dengan Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962.

baca juga

Kemudian, berdasarkan pada Keputusan Presiden dengan Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwasanya seluruh tanah dan juga bangunannya, serta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games merupakan milik Negara Republik Indonesia dalam hal ini yaitu Kemensetneg.

Hal tersebut kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq. PPK GBK.

Terbaru, Pontjo Sutowo telah kembali mengajukan sengketa pengelolaan Hotel Sultan, gugatan tersebut telah dilayangkan pada tanggal 28 Februari 2023.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalan Panjang Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan: Saksi 'Pergulatan' Negara vs Swasta

Jalan Panjang Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan: Saksi 'Pergulatan' Negara vs Swasta

News | Sabtu, 04 Maret 2023 | 17:00 WIB

Kilas Balik Sejarah Hotel Sultan yang Kini Berhasil Resmi Jadi Milik Negara

Kilas Balik Sejarah Hotel Sultan yang Kini Berhasil Resmi Jadi Milik Negara

News | Sabtu, 04 Maret 2023 | 16:15 WIB

Perusahaan Kakak Mertua Dian Sastro Tak Bayar Royalti Hotel Sultan Selama 16 Tahun

Perusahaan Kakak Mertua Dian Sastro Tak Bayar Royalti Hotel Sultan Selama 16 Tahun

Depok | Sabtu, 04 Maret 2023 | 16:11 WIB

Pemerintah Bakal Revitalisasi Kawasan Hotel Sultan GBK Menjadi Ruang Hijau

Pemerintah Bakal Revitalisasi Kawasan Hotel Sultan GBK Menjadi Ruang Hijau

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:58 WIB

Ibnu Sutowo: Profil, Kontroversi, Korupsi Pertamina dan Kedekatannya dengan Soeharto

Ibnu Sutowo: Profil, Kontroversi, Korupsi Pertamina dan Kedekatannya dengan Soeharto

Bisnis | Senin, 21 Februari 2022 | 18:08 WIB

Terkini

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

×