Tren Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN Tanpa Surat Kuasa, Bikin KPK Kesulitan Lakukan Penelusuran

Kamis, 09 Maret 2023 | 21:45 WIB
Tren Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN Tanpa Surat Kuasa, Bikin KPK Kesulitan Lakukan Penelusuran
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tren baru pejabat negara yang wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Fenomena itu, yakni para penyelenggara negara tidak menyerahkan surat kuasa dari LHKPN miliknya.

"Dan sekarang lagi tren orang nggak ngirim surat kuasa," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Dia mengakui, penyelenggara negara patuh menyerahkan LHKPN, namun ditemukan ada yang tidak menyerahkan surat kuasa.

"Mungkin nggak banyak yang tahu soal surat kuasa. Jadi kepatuhan-kepatuhan, iya. Tapi ada yang menyampaikan nggak pakai surat kuasa. Itu asli saya enggak bias ngapa-ngapain," kata Pahala.

Dengan tidak menyerahkan surat kuasa, KPK tidak bisa melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran dari kekayaan yang dilaporkan.

"Ya mau diapain, saya enggak bisa ngecek ke bank. Enggak bisa cek ke BPN. Sudah cuma gini saja kertasnya teronggok. Lihat di LHKPN, kalau tulisannya tidak lengkap, itu pasti karena surat kuasa," beber Pahala.

Pahala pun menyebut, para penyelenggara memang sengaja melakukan hal tersebut.

"Sengaja. Sengaja banget," tegas Pahala.

Baca Juga: Menyingkap Sosok Istri Wahono Saputro Kepala KKP Madya Jaktim: Diduga Jadi Komplotan Rafael Alun

Sebelumnya, ia mengungkap ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Bahkan dalam temuan itu, hampir semua menggunakan nama istrinya atas kepemilikan saham.

"Jadi yang kami temukan 134 ini, untuk pegawai pajak saja. Jadi bukan Kementerian Keuangan (secara umum). Dan itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri," ungkap Pahala pada Rabu (8/3/2023) kemarin.

Pola itu sama dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun yang menggunakan nama istrinya, Ernie Meike atas kepemilikan dua perusahaannya.

Pada perkara dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun, KPK menemukan dia memiliki 6 perusahaan. Namun yang terdaftar di LHKPN miliknya hanya nilai saham atau dituliskan 'surat berharga' senilai Rp1,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI