Karena tidak bisa menggunakan pisau dapur, DA sempat ke luar apartemen untuk mencari alat pemotong lain. DA berhasil menemukan alat potong gerinda dan langsung kembali ke apartemen.
![Mayat Pria bertato Tanpa kepala Di Koper Merah [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/16/36943-mayat-pria-bertato-tanpa-kepala-di-koper-merah-istimewa.jpg)
Di sana, ia memotong tubuh R menjadi tiga bagian yakni kepala, badan dan kaki.
Setelah berhasil memotong tubuh korban, DA lantas memasukan bagian badan R ke dalam koper merah. Sementara bagian kepala dan kaki serta alat gerinda ia buang ke Sungai Cimanceuri, Tangerang.
Ambil Uang Korban dan Kabur
Setelah melakukan mutilasi, DA sempat mengambil tabungan korban senilai Rp 30 juta. Kemudian ia langsung kabur ke Yogyakarta.
Namun tidak lama kemudian ia dibekuk tim Resmob Bogor pada Jumat (17/3/2023).
Atas perbuatannya, DA disangkakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
Baca Juga: Duduk Perkara Penemuan Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Bogor, Berawal dari Pertengkaran