Fakta-fakta di Balik Anggaran Rp2,9 M untuk Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI

Rabu, 22 Maret 2023 | 19:37 WIB
Fakta-fakta di Balik Anggaran Rp2,9 M untuk Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI
Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta disambangi ormas pada Selasa (20/9/2022) sore. [Suara.com/Yosea Arga]

Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta Sugih Ilman menyebut rehabilitasi sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19. Ia menjelaskan terkait dengan rencana perbaikan rumah dinas Gubernur tersebut diusulkan sejak tahun 2018.

Di tahun 2018, Biro Umum Setda DKI Jakarta telah melakukan peninjauan dan juga telah melaporkan bahwa ada kerusakan yang memerlukan perbaikan secara menyeluruh. Akhirnya, program tersebut pun masuk rencana anggaran 2020

Berdasarkan laporan dari DCKTRP, pengadaan barang atau jasa, termasuk rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI ditunda dalam jangka waktu yang tidak bisa ditentukan.

Penundaan tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan juga Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI