Jejak Karier dan Gaji Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Disorot Usai Tak Patuh LHKPN dan Istri Pamer Hidup Mewah

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 26 Maret 2023 | 16:01 WIB
Jejak Karier dan Gaji Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Disorot Usai Tak Patuh LHKPN dan Istri Pamer Hidup Mewah
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. [tribatanews.polri.go.id]

Sebagai informasi, dalam lingkup Polri, setidaknya ada empat tingkat jenderal polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal polisi (Brigjen Pol).

Tinggi kepangkatan tersebut berpengaruh pada besaran gaji yang diterima. Secara umum, gaji polisi di luar tunjangan tidak berbeda jauh dengan profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Untuk gaji polisi sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan gaji seorang jenderal polisi bintang 3 (Komjen) dengan jabatan Kabareskrim, berhak mendapatkan gaji pokok perbulan paling sedikit Rp 5.079.300 dan paling besar Rp 5.930.800.

Namun, seperti diketahui bersama komponen penghasilan terbesar dari jenderal polisi bukanlah berasal dari gaji pokok, melainkan dari tunjangan kinerja atau yang biasa disebut dengan tukin.

Tukin sendiri diberikan oleh pemerintah agar anggota Polri tidak tergoda dalam melakukan praktik menyimpang seperti korupsi, kolusi, dan juga nepotisme, serta untuk bisa menjaga integritas pekerjaannya.

Presiden RI (Jokowi) melakukan remunerasi tunjangan kinerja kepada pegawai Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015, Komjen yang menjabat sebagai Kabareskrim dan berada di kelas jabatan 17 sehingga setiap bulanya berhak menerima tukin dengan total sebesar Rp 29.085.000.

Artinya, total gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja seorang polisi yang menjabat sebagai Kabareskrim setidaknya berkisar pada Rp 34.164.400 sampai dengan 35.015.800.

Baca Juga: Kemenhub Katanya Panggil Muhammad Rizky Alamsyah dan Istrinya, Mobil BMW dan Pajero Katanya Tak Dilaporkan?

Tidak sampai disitu, seorang jenderal polisi juga masih berhak menerima tunjangan lain. Namun besarannya memang relatif jauh lebih kecil daripada tukin.

Beberapa tunjangan lain yang diterima oleh jenderal polisi yakni tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan juga tunjangan daerah perbatasan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI