Jejak Karier dan Gaji Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Disorot Usai Tak Patuh LHKPN dan Istri Pamer Hidup Mewah

Ruth Meliana

Minggu, 26 Maret 2023 | 16:01 WIB
Jejak Karier dan Gaji Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Disorot Usai Tak Patuh LHKPN dan Istri Pamer Hidup Mewah
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. [tribatanews.polri.go.id]

Suara.com - Sosok istri dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Evi Celiyanti saat ini menjadi salah satu istri pejabat yang turut disorot masyarakat karena hobi memamerkan gaya hidup mewah di sosial media.

Dalam unggahan akun TikTok @TeamNetizen, tampak video Evi dengan berbagai barang mewah yang harganya diduga sangat fantastis. Salah satu contohnya yakni sepatu yang dikenakan oleh Evi dalam fotonya saat tengah liburan.

Harga sepatu yang dikenakan oleh Evi yaitu berkisar Rp 14,2 juta. Tidak hanya itu, kaca mata yang digunakan oleh Evi serta Agus pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri disebut-sebut memiliki harga yang mahal.

Kaca mata yang dikeluarkan oleh merk terkenal yakni Gucci tersebut dipatok dengan harga USD 422 atau setara dengan Rp 6 juta.

Atas postingannya tersebut, masyarakat ramai menengok laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat total harta kekayaan dari Agus.

Melansir dari laman resmi LHKPN, harta kekayaan Agus mencapai Rp 2.797.350.000 pada tahun 2011 atau pada saat ia menjabat sebagai Kepala Bagian Resmob Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).

Namun, sosoknya ternyata sudah tidak melapor LHKPN sejak 2016. Lantas seperti apakah perjalanan karir dan gaji Kabareskrim Komjen Agus Andrianto?

Perjalanan karier Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Agus Andrianto yang lahir pada 16 Februari 1967 di Blora, Jawa Tengah ini memiliki rekam jejak yang tinggi di bidang reserse yakni bidang kepolisian yang bertugas untuk mencari informasi rahasia.

baca juga

Agus yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989 tersebut mengawali karir kepolisiannya sebagai Perwira Samapta di Polres Dairi, Sumatera Utara (1990). Lalu, dua tahun kemudian, ia dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Kapolsek Sumbul, Sumatera Utara.

Sejak saat itu, kariernya di bidang tersebut terus meningkat. Agus kerap kali berpindah-pindah tempat untuk menempati berbagai jabatan.

Seperti misalnya ia pernah menduduki jabatan sebagai Kasat Serse Poltabes Medan pada tahun 1999, Perwira Menengah Polda Jawa Timur pada 2005, sampai dengan menjadi Kabag Reserse Mobile Biro Pembinaan Operasi Bareskrim (2011).

Pada tahun 2015, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Psikotropika dan juga menjadi Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan di Badan Narkotika Nasional atau BNN.

Kemudian pada tahun 2019, Agus dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Bahan Pemeliharaan Keamanan Polri sebelum akhirnya ia dilantik sebagai Kabareskrim Polri pada 24 Februari 2021.

Gaji Kabareskrim Polri Agus Andrianto

Sebagai informasi, dalam lingkup Polri, setidaknya ada empat tingkat jenderal polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal polisi (Brigjen Pol).

Tinggi kepangkatan tersebut berpengaruh pada besaran gaji yang diterima. Secara umum, gaji polisi di luar tunjangan tidak berbeda jauh dengan profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Untuk gaji polisi sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan gaji seorang jenderal polisi bintang 3 (Komjen) dengan jabatan Kabareskrim, berhak mendapatkan gaji pokok perbulan paling sedikit Rp 5.079.300 dan paling besar Rp 5.930.800.

Namun, seperti diketahui bersama komponen penghasilan terbesar dari jenderal polisi bukanlah berasal dari gaji pokok, melainkan dari tunjangan kinerja atau yang biasa disebut dengan tukin.

Tukin sendiri diberikan oleh pemerintah agar anggota Polri tidak tergoda dalam melakukan praktik menyimpang seperti korupsi, kolusi, dan juga nepotisme, serta untuk bisa menjaga integritas pekerjaannya.

Presiden RI (Jokowi) melakukan remunerasi tunjangan kinerja kepada pegawai Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015, Komjen yang menjabat sebagai Kabareskrim dan berada di kelas jabatan 17 sehingga setiap bulanya berhak menerima tukin dengan total sebesar Rp 29.085.000.

Artinya, total gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja seorang polisi yang menjabat sebagai Kabareskrim setidaknya berkisar pada Rp 34.164.400 sampai dengan 35.015.800.

Tidak sampai disitu, seorang jenderal polisi juga masih berhak menerima tunjangan lain. Namun besarannya memang relatif jauh lebih kecil daripada tukin.

Beberapa tunjangan lain yang diterima oleh jenderal polisi yakni tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan juga tunjangan daerah perbatasan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Katanya Panggil Muhammad Rizky Alamsyah dan Istrinya, Mobil BMW dan Pajero Katanya Tak Dilaporkan?

Kemenhub Katanya Panggil Muhammad Rizky Alamsyah dan Istrinya, Mobil BMW dan Pajero Katanya Tak Dilaporkan?

Pekanbaru | Minggu, 26 Maret 2023 | 15:33 WIB

Pejabat Kemenhub Rizky Alamsyah Diduga Tak Laporkan Sejumlah Harta di LHKPN

Pejabat Kemenhub Rizky Alamsyah Diduga Tak Laporkan Sejumlah Harta di LHKPN

Bisnis | Minggu, 26 Maret 2023 | 15:03 WIB

Pejabat Ditjen Hubla Rizky Alamsyah Dipanggil Kemenhub Buntut Istri Pamer Kekayaan

Pejabat Ditjen Hubla Rizky Alamsyah Dipanggil Kemenhub Buntut Istri Pamer Kekayaan

News | Minggu, 26 Maret 2023 | 14:29 WIB

Rafael Alun Bantah Soal Tuduhan akan Kabur ke Luar Negeri: Saya Selalu Hadir Saat Dimintai Keterangan

Rafael Alun Bantah Soal Tuduhan akan Kabur ke Luar Negeri: Saya Selalu Hadir Saat Dimintai Keterangan

Linimasa | Minggu, 26 Maret 2023 | 14:23 WIB

Efek Domino Kasus Mario Dandy, Kini Kekayaan Rafael Mulai Disoroti KPK

Efek Domino Kasus Mario Dandy, Kini Kekayaan Rafael Mulai Disoroti KPK

Soreang | Minggu, 26 Maret 2023 | 07:00 WIB

Gaya Hidup Mewah Sang Istri Disorot, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Tak Lapor LHKPN Sejak 2016

Gaya Hidup Mewah Sang Istri Disorot, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Tak Lapor LHKPN Sejak 2016

Video | Minggu, 26 Maret 2023 | 07:30 WIB

Terkini

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:05 WIB

×