Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 435 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Adapun Pasal 435 tersebut mengatur mengenai larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Siapapun yang melakukan pelanggaran Pasal 435 tersebut dapat terkena sanksi denda sebesar Rp500 juta.
Bunyi pasat tersebut adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta."
Boleh jemput penumpang di Apron, asalkan…
Meski begitu, pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan, penjemputan penumpang pesawat terbang di kawasan apron biusa dilakukan.
Namun hal itu hanya boleh menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan sudah menggunakan pelat nomor khusus airside.
Menurut dia, hanya orang-orang yang bersertifikasi dan memiliki izin saja yang boleh masuk ke wilayah apron, atau tamu-tamu khusus yang didampingi oleh pihak keamanan bandara.
Meski begitu, lanjut dia, bagasi tetap melalui jalur normal, layaknya penumpang umum lainnya di bandara.