Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 22 Desember 2025 | 13:11 WIB
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (bidik layar video)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut KUHAP baru sebagai terobosan konstitusional utama reformasi Polri.
  • KUHAP baru mengedepankan keadilan restitutif dan restoratif, serta memperketat kontrol transparansi dan HAM personel Polri.
  • DPR juga berencana merevisi UU Polri untuk menyesuaikan usia pensiun dan memperkuat fungsi pelayanan institusi tersebut.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan terobosan konstitusional utama dalam mengakselerasi reformasi Polri.

Ia menyebut selama hampir 30 tahun era reformasi berjalan, aturan hukum utama yang memandu kerja kepolisian masih menggunakan KUHAP warisan Orde Baru yang belum tersentuh perubahan signifikan.

Hal itu disampaikan Habiburokhman menanggapi soal adanya usulan Perhimpuan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang meminta Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Komisi Reformasi Polri.

Habiburokhman menilai, tuntutan masyarakat terhadap reformasi kepolisian tidak boleh terjebak pada gimik politik atau sketsa pembalasan personal. Ia menekankan bahwa reformasi harus dikembalikan pada rel konstitusi, sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.

"Masalah utamanya adalah panduan hukum Polri dalam menjalankan tugas, yakni KUHAP warisan Orde Baru, tidak tersentuh reformasi selama nyaris 30 tahun. Situasi ini menyulitkan Polri untuk mereformasi diri secara fundamental," ujar Habiburokhman dalam pernyataan keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025).

Ia menyambut baik kerja sama antara DPR dan Presiden yang akhirnya melahirkan KUHAP baru.

Menurutnya aturan ini sangat reformis karena mengedepankan asas keadilan restitutif dan restoratif. Dengan paradigma baru ini, Polri diharapkan tidak lagi dipandang sebagai alat kekuasaan, melainkan murni sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Ia memaparkan beberapa poin krusial dalam KUHAP baru yang akan memperketat kontrol terhadap institusi Polri, di antaranya:

Pengawasan Berbasis Teknologi: Adanya keharusan penggunaan kamera pengawas (CCTV) selama proses pemeriksaan untuk menjamin transparansi.

baca juga

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Jaminan tegas bagi warga negara untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, serta perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan harkat dan martabat selama proses hukum.

Sanksi Tegas bagi Personel: Pencantuman ancaman hukuman administrasi, etik, hingga pidana bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.

Kontrol Publik: Penguatan kontrol yang tidak hanya dilakukan internal (Propam, Itwasum, Wasidik), tetapi juga oleh masyarakat secara langsung maupun melalui pendampingan advokat.

Selain KUHAP, Komisi III DPR RI juga berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Polri. Selain menyesuaikan aturan usia pensiun agar setara dengan UU Kejaksaan dan UU TNI, revisi ini bertujuan memperkuat fungsi Polri dalam melayani masyarakat sesuai amanat konstitusi.

Ia menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan hasil amandemen era reformasi untuk mengoreksi praktik masa lalu yang represif.

Mekanisme check and balances antara eksekutif dan legislatif dalam pengangkatan Kapolri juga menjadi pilar penting yang harus dipertahankan.

"Pemberlakuan KUHAP baru adalah langkah awal. Komisi III akan terus mengeluarkan rekomendasi soal percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat, agar institusi ini benar-benar sesuai dengan napas demokrasi modern," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 15:31 WIB

Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial

Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:03 WIB

Terkini

Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:19 WIB

BUMN Nggak Bebas Lagi, Tak Bisa Asal Garap Proyek Hilirisasi

BUMN Nggak Bebas Lagi, Tak Bisa Asal Garap Proyek Hilirisasi

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Just Like Mona Lisa Rilis PV Perdana, Chika Anzai Isi Suara Karakter Utama

Just Like Mona Lisa Rilis PV Perdana, Chika Anzai Isi Suara Karakter Utama

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Hanya di Bulan Agustus! Servis Motor Yamaha Pakai QRIS BRImo Langsung Dapat Cashback

Hanya di Bulan Agustus! Servis Motor Yamaha Pakai QRIS BRImo Langsung Dapat Cashback

Bri | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa

Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Review Drama Mouse, Pembalasan Dendam yang Menguak Sisi Kelam Manusia

Review Drama Mouse, Pembalasan Dendam yang Menguak Sisi Kelam Manusia

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Jelang Kick Off Singapura vs Timnas Indonesia, John Herdman Ultimatum Rizky Ridho Cs

Jelang Kick Off Singapura vs Timnas Indonesia, John Herdman Ultimatum Rizky Ridho Cs

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:09 WIB

Youtuber Bigmo Dipanggil Polisi Senin Depan, Buntut Promosi Vape Libatkan Anak

Youtuber Bigmo Dipanggil Polisi Senin Depan, Buntut Promosi Vape Libatkan Anak

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Momen Bahlil Akhirnya Ketemu Sosok Pencipta Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng

Momen Bahlil Akhirnya Ketemu Sosok Pencipta Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng

Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Bukan Lagi Estetika, Kini Pembangunan Properti Bergeser ke Arah Keberlanjutan

Bukan Lagi Estetika, Kini Pembangunan Properti Bergeser ke Arah Keberlanjutan

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 17:04 WIB

×