Kerahkan Kekuatan Tolak UU Cipta Kerja, Kelompok Mahasiswa Bakal Konsolidasi Akbar di Trisaksti Sebelum Unjuk Rasa

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 27 Maret 2023 | 13:33 WIB
Kerahkan Kekuatan Tolak UU Cipta Kerja, Kelompok Mahasiswa Bakal Konsolidasi Akbar di Trisaksti Sebelum Unjuk Rasa
Massa mahasiswa menggelar teatrikal saat berujuk rasa tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Kelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jabodetabek berencana menggelar konsolidasi akbar untuk menentukan langkah strategis dalam penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Muhammad Abid Al Akbar menyebut konsolidasi akbar ini akan dilakukan di Universitas Trisakti pada Rabu (29/3/2023) mendatang.

"Setiap elemen mahasiswa di daerah Jabodetabek, akan mengadakan Konsolidasi Akbar pada 29 Maret 2023, menindaklanjuti strategi apa yang akan dilakukan mahasiswa setelah disahkannya UU Cipta Kerja," kata Abid kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Menurut dia, konsolidasi akbar ini bertujuan untuk menyatukan gerak mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja. Meski saat ini merupakan bulan Ramadhan, Abid menegaskan ibadah puasa tidak menghalangi mahasiswa untuk melakukan demonstrasi.

"Bagi yang berpuasa, aksi massa pada bulan Ramadhan menguji kita bukan hanya sekedar melawan hawa nafsu, tapi juga melawan ketamakan oligarki," ujar Abid.

Mengenai rencana turun aksi unjuk rasa, Abid mengaku belum bisa memastikan waktunya karena hal tersebut juga akan dibahas dalam konsolidasi akbar di Universitas Trisakti.

Langkah strategis mahasiswa dalam menentang UU Cipta Kerja ini dianggap perlu karena aturan tersebut telah banyak mendapatkan penolakan sejak masih menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Regulasi perjalanan UU ini inkonstitusional dan substansinya tidak pro terhadap rakyat dan kaum pekerja," tegas Abid.

RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.

baca juga

UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.

Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Ini Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:40 WIB

Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah

Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 10:50 WIB

Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 15:37 WIB

PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan

PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 13:51 WIB

Forum Masyarakat di Medan Gelar Aksi Minta Bobby Nasution Tolak Titipan dari Siapapun

Forum Masyarakat di Medan Gelar Aksi Minta Bobby Nasution Tolak Titipan dari Siapapun

Sumut | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:20 WIB

Terkini

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

×