Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Ruth Meliana

Rabu, 22 Maret 2023 | 15:37 WIB
Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

Suara.com - DPR RI kini resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja No.2/2022 menjadi undang-undang yang berlaku di lingkup perusahaan. Pengesahan ini pun dilakukan melalui rapat paripurna DPR ke-19 tahun sidang 2022 - 2023.

UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini juga berbeda dengan draft UU Cipta Kerja sebelumnya. Di dalam UU Cipta Kerja terbaru, masa kerja karyawan akan mempengaruhi nilai pesangon atau kompensasi yang diterima usai dinyatakan di-PHK dari perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.

Pesangon yang diberikan juga dipengaruhi oleh masa kerja yang dimulai dari 1 tahun kerja. Adapun rincian dari pesangon atau kompensasi yang diterima karyawan PHK adalah sebagai berikut :

  1. Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan dengan masa kerja kurang dari setahun, maka pesangon yang didapatkan sebesar 1 bulan upah atau gaji.
  2. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 1 tahun lebih dan kurang dari 2 tahun, maka pesangon yang akan diterima setara dengan 2 bulan upah atau gaji.
  3. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 2 tahun lebih dan kurang dari 3 tahun, maka pesangon yang akan diterima setara dengan 3 bulan upah atau gaji.
  4. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 3 tahun lebih dan kurang dari 4 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 4 bulan upah atau gaji.
  5. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 4 tahun lebih dan kurang dari 5 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 5 bulan upah atau gaji.
  6. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 5 tahun lebih dan kurang dari 6 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 6 bulan upah atau gaji.
  7. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 6 tahun lebih dan kurang dari 7 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 7 bulan upah atau gaji.
  8. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 7 tahun lebih dan kurang dari 8 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 8 bulan upah atau gaji.
  9. Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja 8 tahun lebih dan kurang dari 9 tahun, maka pesangon yang akan didapatkan setara dengan 9 bulan upah atau gaji.

Di dalam peraturan ini, maksimal pemberian pesangon adalah 9 bulan gaji bagi karyawan yang di-PHK dalam masa kerja lebih dari 9 tahun.

Selain uang pesangon, dalam UU Cipta Kerja Pasal 156 ayat (1) tertulis bahwa perusahaan juga wajib membayar uang penghargaan kepada karyawan yang di PHK dalam masa kerja mulai dari 3 tahun.

Uang penghargaan ini diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 3 tahun dan berkelipatan 3, yaitu 6 tahun, 9 tahun, 12 tahun, 15 tahun, 18 tahun, 21 tahun, hingga 24 tahun.

Jumlah uang penghargaan ini maksimal diberikan sebanyak 10 kali upah atau gaji bagi setiap karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 24 tahun.

Kontributor : Dea Nabila

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan

PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 13:51 WIB

Meme Tikus untuk Puan Maharani dari BEM UI, Dewan Perampok Rakyat

Meme Tikus untuk Puan Maharani dari BEM UI, Dewan Perampok Rakyat

Ntb | Rabu, 22 Maret 2023 | 12:39 WIB

Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:14 WIB

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:57 WIB

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 18:48 WIB

Rumus dan Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Jadwal Cair di Lebaran 2023

Rumus dan Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Jadwal Cair di Lebaran 2023

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2023 | 20:50 WIB

Terkini

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

×