Laporkan Mario Dandy karena Nama Baik Tercemar, Ini Fakta-fakta di Balik Pemeriksaan Amanda

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:23 WIB
Laporkan Mario Dandy karena Nama Baik Tercemar, Ini Fakta-fakta di Balik Pemeriksaan Amanda
Anastasia Pretya Amanda saat ditemani tim pengacara usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Suara.comRakha)

Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Anastasia Pretya Amanda (APA), saksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Pemanggilan dan pemeriksaan pun dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya kepada Amanda pada Senin, (27/03/2023).

Pemeriksaan ini pun dilakukan selama 2,5 jam dan akhirnya mengungkap fakta baru. Simak inilah fakta-fakta pemeriksaan Amanda selengkapnya.

1. Laporkan Dandy dan AG

Laporan Amanda yang terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tersebut menuliskan bahwa Amanda melaporkan Mario Dandy dan AG atas dugaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Pihak Amanda pun mengungkap Amanda sampai harus kehilangan pekerjaan atas fitnah yang dibuat oleh Dandy dan AG yang mengatakan bahwa Amanda sebagai sosok 'pembisik'.

2. Dicecar banyak pertanyaan

Usai menghadiri pemeriksaan selama 2,5 jam, Amanda mengaku dicecar banyak pertanyaan.

"Ditanya 13 pertanyaan," kata Amanda di Polda Metro Jaya, Senin (27/03/2023) kemarin.

Pemeriksaan selama 2,5 jam tersebut juga mengungkap soal keterlibatan Amanda yang ditepisnya karena mengaku sudah tidak punya hubungan dengan Mario Dandy jauh sebelum kejadian, sehingga tuduhan terhadapnya membuat Amanda berang. Kuasa hukum Amanda, Enita juga mengungkap pertanyaan yang diajukan penyidik soal laporan Amanda.

"(Ditanya) kapan mulai dirasakan ada pencemaran nama baik itu. Ditanyakan kapan, apa, di mana saja medianya, kemudian berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang di Polres Metro Selatan," ujar Enita.

3. Kumpulkan bukti isu "pembisik"

Nama Amanda yang awalnya terseret karena beredarnya narasi bahwa Amanda-lah yang membisikkan Dandy bahwa sang pacar, AG sudah dilecehkan oleh David Ozora mengungkap bahwa pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh pihak Dandy dan AG lewat BAP keduanya.

Tak hanya itu, fitnah soal pembisik tersebut juga beredar di media sosial sehingga dikumpulkan sebagai bukti pencemaran nama baik Amanda.

"Ada bukti di media, penasihat hukum AG juga ada di Instagram-nya. Juga ada melalui TV, ada beberapa media elektronik, cetak semua sudah kita kumpulkan dokumen sebagai pembuktian kita," lanjut Enita.

4. Kerugian yang menimpa Amanda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Shane Minta Didoakan Pecahkan Kasus, Balasan Telak Keluarga David soal Surat Permohonan Maaf Rekan Mario Dandy: Mintalah Doa ke Tuhanmu!

Shane Minta Didoakan Pecahkan Kasus, Balasan Telak Keluarga David soal Surat Permohonan Maaf Rekan Mario Dandy: Mintalah Doa ke Tuhanmu!

| Rabu, 29 Maret 2023 | 07:13 WIB

David Ozora Tampak Kesakitan saat Belajar Berdiri, Jonathan Latumahina Bersumpah Tak akan Ampuni Mario Dandy

David Ozora Tampak Kesakitan saat Belajar Berdiri, Jonathan Latumahina Bersumpah Tak akan Ampuni Mario Dandy

| Rabu, 29 Maret 2023 | 03:36 WIB

Tanggal 29 Maret Diperingati Sebagai Hari Apa? Ternyata Ada 4 Peristiwa Penting

Tanggal 29 Maret Diperingati Sebagai Hari Apa? Ternyata Ada 4 Peristiwa Penting

| Selasa, 28 Maret 2023 | 23:03 WIB

Antonio Conte Mundur dari Tottenham Hotspur, Bisa Apa di 10 Laga Sisa Premier League?

Antonio Conte Mundur dari Tottenham Hotspur, Bisa Apa di 10 Laga Sisa Premier League?

| Selasa, 28 Maret 2023 | 22:15 WIB

Kondisi Terkini David, Ayah Sebut Ada yang Mengemis Simpati Publik Demi Mendapat Vonis Ringan

Kondisi Terkini David, Ayah Sebut Ada yang Mengemis Simpati Publik Demi Mendapat Vonis Ringan

| Selasa, 28 Maret 2023 | 21:43 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB